Biro Hukum Pemprov Jabar Mendudukan Persoalan Menjadi Tanggung Jawab Disdik

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 7 Juni 2024 21:45 WIB
Kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Foto: Dok MI/MA)
Kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Foto: Dok MI/MA)

Bandung, MI - Pegawai bidang Humas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang mengaku bernama Dewi, menyebut harus berkirim surat terlebih dahulu, atau sudah janjian jika ingin konfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Humas Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Sudah janjian atau belum pak, kalau belum janjian berkirim surat dulu, begitu prosedur disini," kata Dewi di ruang tunggu loby Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, di Jalan. Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kota Bandung, Jumat (7/6/2024).

Dewi kemudian bertanya materi/tentang apa yang akan dikonfirmasi, namun ketika dijelaskan, Dewi kembali mengatakan tidak bisa, harus janjian dulu atau berkirim surat.

Dijelaskan, materi yang akan dikonfirmasi adalah soal dasar hukumnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuka PPDB Olnine tingkat SMA sederajat sejak tanggal 3 - 7 Juni, sementara kelulusan SMP sederajat baru akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemedikbudristek) tanggal 10-12 Juni 2024.

Kemudian, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor:9/2024 tentang PPDB Online dijelaskan, syarat untuk mendaftar PPDB online jenjang SMA sederajat wajib menyertakan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), sementara Ijazah belum ada, dan SKL pun Kepala sekolah SMP belum berani menerbitkan, khususnya di Kota/Kabupaten Bekasi, lalu mengapa pendaftaran PPDB Online tahap pertama tanggal 3-7 Juni sudah dibuka.

Banyak pihak menganggap kebijakan panitia PPDB online Provinsi Jawa Barat tahun pelajaran 2024-2025 yang membuka pendaftaran sejak 3-7 Juni ini prematur sehingga harus dianulir, apakah Dinas Pendidikan Jawa Barat akan terus melanjutkan pendaftaran PPDB ini, atau akan menganulir, dan bagaimana Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengantisipasi gejolak ditengah masyarakat jika pendaftaran tersebut dianulir.     

Dewi terlihat sewot sembari mempersilakan demo. "Silakan demo," kata Dewi sambil berkelit mengatakan Kepala Bagian Humas Dinas pendidikan tersebut sedang dinas luar. 

Sementara Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, M. Ade Afriandi yang diketahui memegang 3 jabatan, yakni: Pj. Bupati Cirebon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP), dan Plh Dinas Pendidikan Prov Jabar, menurut Dewi sedang berada di Kabupaten Cirebon, sehingga tidak ada yang bisa memberikan keterangan.

Kemudian, ketika pendaftaran  PPDB online yang dianggap sejumlah publik prematur dan harus dianulir karena persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pergub Jabar Nomor:9/2024 tentang PPDB belum bisa dipenuhi pendaftar, dan kelulusan belum diumumkan Kemendikbudristek dikonfirmasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diperoleh keterangan Kepala Biro Hukum sedang dinas luar.

Petugas Pelayanan Satu Pintu One Stop Service (OSS) Setda Provinsi Jawa Barat yang mengaku bernama Iza menyebut, sesuai aturan/prosedural di instansi tersebut, jika ingin korfirmasi harus bersurat dulu. 

Namun ketika dijelaskan materi yang hendak dikonfirmasi bersifat urghen, Iza berusaha menghubungi bagian biro hukum, namun penjelasan dari ujung telepon kata Iza harus bersurat dulu.

Dari ujung telepon kata Iza bertanya apakah persoalan PPDB online tersebut sudah dikonfirmasi ke Disdik, karena sudah dikonfirmasi ke Disdik, Biro Hukum kata Iza mengembalikan supaya dikonfirmasi ke Dinas pendidikan. 

Alasannya, karena Pergub hanya mengatur syarat pendaftaran, mengenai waktu atau tanggal sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas pendidikan. Atau jika dapat disimpulkan, Biro Hukum Pemprov Jabar mendudukan persoalan tersbut menjadi tanggaung jawab Dinas Pendidikan. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin mempertanyakan dasar hukum Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah membuka pendaftaran PPDB online jenjang pendidikan SLTA sederajat tahun ajaran 2024-2025, karena kelulusan jenjang pendidikan SMP sederajat baru akan diumumkan tanggal 10 Juni.

Menurut Muksin, apa konsekuensinya jika siswa yang sudah mendaftar dan diterima di SLTA sederajat ternyata tidak lulus dari SMP itu haruspp dijelaskan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 

Seharusnya lanjut Ade Muksin, pengumuman keluluaan dulu baru dibuka pendaftaran. Kalau daftar dulu baru kemudian terbit pengumuman kelulusan, itu akan menjadi rancu. 

Agar persoalan PPDB ini tidak rancu kata Muksin pendaftaran yang terlanjut dibuka supaya dianulir hingga terbit pengumuman kelulusan oleh Kemendikbudristek RI yang dijadwalkan 10 Juni 2024.

"Pendaftaran PPDB online yang boleh dikatakan prematur tersebut supaya duanulir, sehingga tidak menciptakan kerancuan," kata Ade Muksin kepada Monitorindonesia.com, Rabu (6/6/2024) di Kantor PWI Bekasi Raya, Jln. RawaTembaga, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Diberitakan sebelumnya, PPDB online Wilayah hukum Dinas Pendidikan Jawa Barat tahun ajaran 2024-2025 telah dibuka sejak tanggal 3 Juni 2024, sementara kelulusan jenjang SMP sederajat baru akan diumumkan tanggal 10 Juni 2024.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mengumumkan kelulusan jenjang pendidikan SMP/MTS, tetapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah membuka pendaftaran tanggal 03 Juni untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, MA sederajat.

Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuka PPDB online untuk jenjang SMA, SMK sederajat tersebut jauh berbeda dengan beberapa Provinsi lainnya, seperti, Provinsi DKJ baru membuka PPDB tanggal 10 Juni, Provinsi Jawa Timur tanggal 10 Juni, Jawa Tengah 11 Juni, Provinsi Banten 19 Juni 2024 sebagaimana tersaji dilaman masing-masing daerah itu. 

Artinya, beberapa Provinsi masih sabar menunggu hasil pengumuman dari Kemendikbudristek tentang kelulusan SMP, MTs sedersjat hingga tanggal 10 Juni. Namun Provinsi Jabar sudah curi start dengan membuka pendaftaran tanggal 3-7 Juni 2024.

Hasil investigasi Monitorindonesia.com, PPDB SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025, tahap pertama telah dibuka sejak tanggal 3 Juni. PPDB tersebut diumumkan lewat spanduk yang terpampang di sekolah-sekolah maupun media sosial. 

”Walaupun ada ketentuan dalam kurikulum merdeka bahwa siswa “wajib” lulus, namun untuk mendaftar ke jenjang berikutnya (SMA/SMK), harus dibuktikan dengan surat keterangan lulus atau dinyatakan lulus oleh sekolah asal,” kata salah seorang guru yang enggan disebut jati dirinya. 

Menurut guru tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat terlalu terburu-buru membuka PPDB jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat, atau kurang sabar menunggu Pengumuman Kelulusan SMP Sederajat oleh Kemendikbudristek. 

“Menurut saya Dinas Pendidikan Jawa Barat itu terlalu buru-buru, tidak sabar menunggu kelulusan diumumkan tanggal 10-12 Juni 2024 mendatang, untuk apa buru-buru," katanya.

Menanggapi fenomena yang terjadi pada dunia pendidikan tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, mengimbau agar Dinas Provinsi Jawa Barat menganulir jadual pendaftaran PPDB tersebut. (MA)

Berita Terkait