Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Polda Jabar Pastikan Hadir

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juli 2024 1 hari yang lalu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast [Foto: Repro]
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast [Foto: Repro]

Bandung, MI - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan, yang dilayangkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024). 

Diketahui, sidang yang sejatinya digelar sepekan sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar.

"Tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, dikutip Senin (1/7/2024).

PN Jabar sebelumnya, memastikan sidang praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilanjutkan, meski tidak dihadiri pihak Polda Jabar.

Diketahui, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan lantaran mengeklaim penetapan tersangka, tidak didukung bukti yang jelas. Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut seharusnya yang ditangkap adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.

"Kami akan membuktikan bahwa ini adalah salah tangkap atau error in persona," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Cirebon, Jumat (28/6/2024).

Dalam kesempatan terpisah, terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal sebelumnya juga mengeklaim, bahwa sosok Pegi Setiawan yang ditangkap berbeda dengan foto DPO polisi.

"Dua minggu lalu, kepolisian datang ke rumah dan menunjukkan foto DPO. Foto tersebut berbeda jauh dengan orang yang ditangkap sekarang," ungkapnya.

Misteri pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi padi 2016 memang masih belum terungkap. Polisi awalnya menyatakan Vina dan Eky adalah korban kecelakaan lalu lintas, bukan korban pembunuhan. 

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pada 2017 lalu, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pegi Setiawan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), dan buron selama 8 tahun terakhir, ditangkap polisi pada 21 Mei 2024.