Promosikan Judi Online, 2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juli 2024 19:29 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Kota Bogor, MI - Polisi kembali menangkap dua selebgram asal wilayah Kota Bogor, karena kedapatan mempromosikan situs judi online (judol).

"Keberhasilan pengungkapan judi online masih menjadi concern dari Pak Kapolresta, yang memberikan perintah langsung kepada kami untuk membentuk Tim Khusus Pemberantas Judi Online," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

"Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan judi online, yang kami tangkap di hari dan tempat berbeda," tambahnya.

Selebgram pertama yakni, berinisial LA yang ditangkap pada 27 Juni 2024. Perempuan tersebut mempromosikan situs judi online, melalui laman Instagramnya dengan imbalan Rp 10 juta. 

"Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang dari Instagram," ujarnya.

"Dari hasil mengungggah situs judi online, yang bersangkutan berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan," jelasnya.

Tak hanya itu, LA diketahui juga menjual video syurnya melalui media sosial senilai Rp250 ribu, serta merekrut satu orang selebgram lainnya untuk ikut mempromosikan situs judi online.

"Untuk LA dia menjual video dengan VCS dengan dengan tarif per orang Rp250 ribu, dia buat grup, yang di dalam itu dapat memperoleh video syur dari yang bersangkutan. Setelah itu, dia beranjak ke (mempromosikan) judi online," ungkapnya.

Sementara itu, untuk selebgram kedua yang ditangkap berinisial R warga Sukabumi yang bekerja di restoran di Kota Bogor, pada 29 Juni 2024.

"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," tandasnya.

Dari pengakuan R kepada polisi, dirinya dihubungi langsung oleh salah satu situs online via Instagram. Saat ini, akun Instagram tersebut juga sedang dalami polisi untuk mencari admin situs judi online.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Tahun 2024 tentang muatan judi dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan Pasal 27 UU ITE tentang video asusilanya.