Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar 21,5 Kilogram Ganja di Aceh

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juli 2024 10:44 WIB
Petugas kepolisian memperlihatkan empat tersangka pengedar 21,5 kilogram ganja kering. (Foto: Antara)
Petugas kepolisian memperlihatkan empat tersangka pengedar 21,5 kilogram ganja kering. (Foto: Antara)

Nagan Raya, MI - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap empat orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis ganja kering seberat 21,5 kilogram.

"Setelah serangkaian penangkapan pada Senin (8/7/2024), maka keempat orang pelaku itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Very Syahputra di Suka Makmue, Selasa (9/7/2024).

Adapun keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial J (32 tahun), AD (26 tahun) RA (40 tahun), serta TB (50 tahun), yang semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan polisi, setelah sebelumnya melakukan upaya penyamaran untuk menyamar sebagai pembeli.

Menurutnya, upaya penangkapan dilakukan kepolisian setempat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32 tahun) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku dan melakukan penyamaran untuk memesan ganja, dan mengatur pertemuan. Polisi pun menangkap kedua pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Kepada petugas, pelaku J dan AD mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku RA (40 tahun) dan TB (50 tahun) dan keduanya ditangkap di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka RA, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. Polisi juga menemukan barang bukti ganja kering di kediaman TB seberat 8,7 kilogram dan sebuah timbangan berwarna oranye. “Saat ini tersangka dan barang bukti 21,5 kilogram ganja telah kami amankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Very Syahputra.

Iptu Very Syahputra mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. “Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” demikian Iptu Very Syahputra. (AM)