Korban Ledakan Tabung Gas Jalani Operasi di RSUD Meulaboh Aceh
Meulaboh, MI - Lima orang korban ledakan tabung gas di Rumah Makan Gembira, berlokasi di ruas Jalan Manekroo, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat hingga Rabu siang menjalani pembedahan di ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh.
“Kelima korban harus dilakukan pembedahan, karena luka bakar yang dialami pasien sangat serius,” ujar Pejabat Humas RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Susi Maulhusna di Meulaboh, Rabu (17/7/2024) siang.
Susi menyebutkan, kelima korban luka bakar yang masih menjalani pembedahan masing-masing M Abas, Yulianti, Tarsem, Melly dan Vicky, dan upaya pembedahan terhadap kelima pasien di pimpin langsung oleh dr Putri selaku dokter spesialis bedah.
Menurutnya, kelima korban yang mengalami luka bakar diduga akibat ledakan tabung gas tersebut, mengalami luka serius dengan persentase luka bakar di tubuh korban mencapai 85 persen.
Hingga Rabu siang jelang sore, kata Susi, dokter dan paramedis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, masih terus berupaya melakukan pertolongan medis terhadap kelima pasien yang terluka.
Susi juga belum bisa memastikan sampai berapa lama pasien akan menjalani pembedahan di ruang operasi RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, mengingat luka bakar yang dialami pasien termasuk dalam kategori parah.
Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi Rumah Makan Gembira yang diduga menjadi lokasi ledakan tabung gas, berlokasi di ruas Jalan Manekroo, Meulaboh, Aceh Barat terlihat rumah makan yang biasanya ramai dikunjungi warga pada Rabu siang masih terlihat tutup.
Topik:
Korban Ledakan Gas RSUD Meulaboh AcehBerita Sebelumnya
Dedikasi TNI: Menjaga dan Melindungi Pengungsi Gunung Ibu
Berita Selanjutnya
Satgas Yonif Berhasil Tembak Mati 3 Anggota OPM di Puncak Jaya-Papua
Berita Terkait
Gubernur Aceh Ajukan 2.101 Sumur Minyak Rakyat untuk Legalisasi ke ESDM
7 Oktober 2025 18:03 WIB
Gubernur Aceh Mualem Protes ke Menkeu Purbaya: Dana Daerah Dipangkas 25 Persen
7 Oktober 2025 17:25 WIB
Status 4 Pulau Sengketa Belum Jelas, Yusril: Belum Ada Permendagri yang Mengatur
16 Juni 2025 09:41 WIB