Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Sekolah di Humbahas

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 12 Juli 2024 21:53 WIB
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut membawa kedua tersangka mengenakan rompi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Aris)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut membawa kedua tersangka mengenakan rompi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Aris)

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2020-2021.

"Tim Penyidik Pidsus pada Kamis (11/7), telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Jumat (12/7/2024).

Pihaknya menyebutkan, bahwa penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara kedua tersangka, yakni JHS selaku team leader konsultan pengawas PT Arihta Teknik Persada, dan FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Kasus ini berawal pada 2000-2021, ketika itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah beberapa kabupaten di wilayah Sumut.

Paket pekerjaan tersebut sesuai kontrak awal pada 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000. "Kemudian dilaksanakan addendum jadi multiyears berdasarkan Pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000," kata Yos.

Tersangka JHS selaku team leader konsultan pengawas PT Arihta Teknik Persada, beber dia, ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu, dan pengawasan volume atas pekerjaan tersebut. Salah satu contoh, adanya sampel membuktikan perbuatan melawan hukum, yakni pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Humbang Hasundutan sebanyak enam sekolah.

"Fakta di lapangan ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi ada perbedaan volume antara dikerjakan, dan terdapat dalam kontrak serta besar nilai volume yang bervariasi hingga Rp1 miliar," tuturnya.

Dengan adanya perbedaan itu, lanjut dia, tersangka JHS bertanggungjawab atas pengawasan mutu dan volume pekerjaan paket, namun tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai tugas dan kewenangannya. "Sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah-sekolah dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa," ujar Yos.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kini kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Juli hingga 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.[Lin]

Berita Terkait