Polisi Ciduk Seorang Bandar 14 Paket Narkoba di OKU

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juli 2024 10:59 WIB
Tersangka WS diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Antara)
Tersangka WS diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Antara)

Baturaja, MI - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial WS (42) warga Kecamatan Semidang Aji, kabupaten OKU. "Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu (14/7/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah itu. Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli yang berpura-pura membeli sabu kepada WS di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat bruto 9,07 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telpon genggam, satu bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya. "Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AM)