Polisi Amankan 201 Sepeda Motor Berknalpot Bising di Garut
Garut, MI - Kepolisian Resor(Polres) Garut menyita sebanyak 201 sepeda motor berknalpot bising yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat dalam operasi penertiban kendaraan bermotor yang digelar Sabtu(13/7/2024) tengah malam sampai menjelang Minggu dini hari(14/7) di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Diamankan 201 kendaraan R2 (roda dua) yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau 'brong," ujar Wakil Kepala Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto di Garut, Minggu (14/7/2024).
Ia menuturkan penyitaan terhadap kendaraan bermotor itu merupakan rangkaian dalam operasi gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang tidak hanya menyisir kendaraan bermotor, tapi juga premanisme, minuman keras dan lainnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kendaraan sepeda motor berknalpot bising itu, kata dia, hasil razia yang dilakukan di sejumlah titik kawasan perkotaan Garut, kemudian semuanya diangkut ke markas Polres Garut untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita 44 kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, kemudian ada juga yang disita 232 botol minuman keras berbagai merk dari sejumlah tempat di Garut yang selama ini keberadaan minuman tersebut menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
"Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut agar aman dan kondusif," imbuhnya.
Penertiban kendaraan sepeda motor berknalpot bising tidak hanya dilakukan jajaran Polres Garut di wilayah perkotaan Garut, tapi setiap jajaran polsek juga dilakukan operasi rutin untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di jalan.
Salah satunya dilakukan jajaran Polsek Kadungora wilayah perbatasan dengan Kabupaten Bandung melaksanakan operasi penertiban knalpot bising karena keberadaannya seringkali dikeluhkan masyarakat di wilayah itu.
Kepala Polsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan, sejumlah personel disiapsiagakan di Pos Gatur Lantas Kadungora untuk setiap waktu menertibkan setiap kendaraan sepeda motor berknalpot bising yang melintasi daerah itu.
"Kami akan melakukan operasi knalpot 'brong' hingga Kecamatan Kadungora terbebas dari knalpot 'brong'," ucap Deden.
Satuan Lalu Lintas Polres Garut mencatat selama dua bulan operasi penertiban knalpot bising berhasil menyita lebih dari 1.500 unit sepeda motor yang saat ini sebagian besar masih berada di halaman markas Polres Garut. (AM)
Topik:
Polres Garut Knalpot Brong Knalpot Bising GarutBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Kolaborasi BRI Life dan Sister Company, Dorong Ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan UMKM
20 Januari 2025 20:15 WIB
Memalukan! Oknum Anggota Polisi Digerebek Warga Karena Berbuat Asusila Terancam PTDH
28 Oktober 2024 19:54 WIB