Bejat! Seorang Ayah di Mataram Setubuhi Putri Kandung Sejak Sekolah SMP

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Polisi tanpa seragam menggiring MJS (tengah) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya. (Foto: Antara)
Polisi tanpa seragam menggiring MJS (tengah) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya. (Foto: Antara)

Mataram, MI - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ayah berinisial MJS (38) atas dugaan menyetubuhi putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Minggu, mengatakan bahwa penangkapan MJS merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban berinisial SR (35).

"Jadi, dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta visum korban, yang bersangkutan (MJS) kami tangkap siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Yogi.

Kasatreskim mengatakan bahwa terduga pelaku sudah memberikan pengakuan terkait dengan perbuatannya yang menyetubuhi putri kandungnya sejak 2021. "Kejadian terakhir diakuinya (MJS) pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelapor sedang menginap di rumah orang tuanya," jelasnya.

Kompol Yogi menegaskan bahwa pihaknya kini memproses hukum MJS dengan merujuk pada aturan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Jadi, yang bersangkutan (MJS) masih kami amankan beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.