Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas 2 Agenda dan Tetapkan Perda PPNS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok. MI/Joko Prasetyo)
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok. MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar  melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda kelanjutan Pembahasan tentang KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.

erta Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Rifai dengan didampingi Wakil Ketua Mujib. Dan turut dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Izul Mahrom dan perwakilan Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blitar, serta anggota DPRD. Bertempat di Graha Paripurna DPRD, pada Sabtu (10/8/2024) malam.

Dalam kesempatan itu, M Rifai mengatakan, melanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan 
sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah telah menyampaikan penjelasan tentang KUA-PPAS Tahun 2025 pada tanggal 17 Juli 2024 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 pada Rapat Paripurna tanggal 31 Juli 2024.

”Menindaklanjuti Surat dari Bupati Nomor B/ 180.03/107/409.1/2024 tertanggal 05 Januari 2024 perihal Penyampaian Hasil Fasilitasi Ranperda Inisiatif DPRD. Selanjutnya Badan Anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi KUA-PPAS Tahun 2025 dan materi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024,” ujarnya.

Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD. 

Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, mengawali sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, atas dukungan serta kerjasama yang luar biasa dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melaksanakan berbagai program pembangunan daerah di Kabupaten Blitar.

Rangkaian pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2025 ini merupakan kegiatan yang sangat padat terlebih dihadapkan dengan keterbatasan waktu yang ada.

"Sehingga proses yang demikian tentu sangat membutuhkan kebersamaan dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
Mudah-mudahan jerih payah dan kerja keras kita ini pada akhirnya dapat membuahkan hasil dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” tukas Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar yang akrab disapa Mak Rini.

Menurutnya, Rapat paripurna pada hari ini memiliki makna strategis dalam menentukan arah dan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar, sekaligus merupakan pelaksanaan mekanisme siklus pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Mak Rini berharap tetap melakukan langkah - langkah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar, antara lain dengan menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, peningkatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Dikatakan, Mak Rini bahwa, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud memiliki dimensi yang berbeda. 

Yang pertama, dilaksanakan melalui penegakan non yustisial oleh Polisi Pamong Praja atau Pol-PP, dan yang kedua penegakan yustisial yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, yang pelaksanaannya di bawah koordinator Pol-PP.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang penyidikan, PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satpol-PP. ”Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang PPNS menjadi Peraturan Daerah, landasan operasional pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS Kabupaten Blitar sebagai penyidik menjadi jelas, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu, Mak Rini juga menegaskan tugas dan wewenang PPNS, Peraturan Daerah tentang PPNS, juga mengamanahkan dibentuknya Sekretariat PPNS yang bertujuan untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol-PP maupun perangkat daerah lainnya.

Dengan terbentuknya Sekretariat PPNS diharapkan dapat lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja PPNS secara profesional dan proporsional dengan melibatkan aparat kepolisian selaku koordinator dan pengawasan, Kejaksaan, dan Pengadilan. 

”Agar penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kami senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti setiap saran, masukan, dan catatan dari Dewan yang terhormat, sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Joko Prasetyo)