Ini Alasan Samsat Pajajaran Tak Berlakukan Sistem Nomor Antrean kepada Wajib Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). (Foto: MI/Sugiyanto).
Kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). (Foto: MI/Sugiyanto).

Bandung, MI - Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) tidak memberlakukan sistem nomor antrean terhadap masyarakat wajib pajak (WP) dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan. Sistem nomor antrean di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung hanya diberlakukan dalam proses pembayaran PKB tahunan saja.

Padahal, waktu itu sistem nomor antrean terhadap WP di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung sudah pernah dilakukan.

"Memang sempat dilakukan uji coba penggunaan nomor antrian untuk pelayanan pajak kendaraan 5 tahunan dan diketahui pelayanan pada saat ini kurang efektif dikarenakan tempat pelayanan untuk 5 tahunan yang terpisah2 antara lantai basement, lantai 1 dan lantai 2. WP masih harus bolak balik berkali2," kata Kepala Pusat Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Dadi Darmadi kepada Monitorindonesia.com pada Sabtu, (10/8/2024).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, kata dia, sedang mencari solusi terkait hal tersebut.

"Kami dengan mitra polri tengah mencari solusinya sehingga dengan penggunaan mesin/nomor antrian dan dilakukannya penataan ulang alur pelayanan untuk (pajak) 5 tahunan akan menghasilkan alur yang lebih efisien," pungkasnya.