Mesin Antrean Wajib Pajak dan Palang Pintu Otomatis di Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jabar Tak Digunakan, Kenapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2024 13:22 WIB
Mesin antrean wajib pajak dan palang pintu otomatis di Gedung pelayanan BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar). (Foto: MI/Sugiyanto).
Mesin antrean wajib pajak dan palang pintu otomatis di Gedung pelayanan BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar). (Foto: MI/Sugiyanto).

Bandung, MI - Gedung pelayanan BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) memiliki berbagai fasilitas, mulai dari mesin antrean wajib pajak, palang pintu otomatis dan masih banyak lainnya.

Gedung pelayanan BPKB tersebut diresmikan oleh Irjen Pol Suntana sewaktu ia masih menjabat sebagai Kapolda Jabar pada Selasa (15/2/2022).

Namun sayangnya, berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com pada hari Senin (26/8/2014), mesin antrean wajib pajak dan palang pintu otomatis di Gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jabar tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, mesin antrean wajib pajak dan palang pintu otomatis tersebut belum diketahui sejak pakan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Paur BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Iptu Andi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut ia belum bisa menjelaskannya.

"Mohon waktu sy kordinasikan dulu," kata Iptu Andi kepada Monitorindonesia.com pada Senin (26/8/2024).

Namun hingga kini, Iptu Andi juga masih bisa bisa menjelaskan mengapa mesin antrean wajib pajak dan palang pintu otomatis tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. (Sugiyanto)

Topik:

Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jaba Ditlantas Polda Jabar