Perlindungan Anak Terlantar di Maluku Utara Perlu Ditingkatkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2024 10:28 WIB
Asisten II, Sri Haryanti Hatari, pose bersama dengan Kapokja Pengasuhan Alternatif dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, Hari Setiadi (kemeja putih), Kepala Dinas PPPA Musrifal Alhadar, dan Kepala Dinas Sosial Zen Kasim (Foto: Istimewa)
Asisten II, Sri Haryanti Hatari, pose bersama dengan Kapokja Pengasuhan Alternatif dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, Hari Setiadi (kemeja putih), Kepala Dinas PPPA Musrifal Alhadar, dan Kepala Dinas Sosial Zen Kasim (Foto: Istimewa)

Ternate, MI – Upaya perlindungan bagi anak-anak yang terlantar di Maluku Utara menjadi fokus dalam kegiatan koordinasi dan sinkronisasi Layanan Publik Pengasuhan Alternatif (LPPA) yang diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI. Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten II, Sri Haryanti Hatari, di Sahid Bela Hotel, Kamis (12/9/2024).

Mewakili Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, Sri Haryanti menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang ditelantarkan perlu menjadi perhatian serius. 

Ia menyoroti kasus-kasus menyedihkan di mana anak-anak dibuang di pinggir jalan, dilahirkan di rumah sakit dan ditinggalkan oleh ibunya, atau diserahkan begitu saja ke panti-panti tanpa ada rasa tanggung jawab.

"Kasus-kasus ini memerlukan penanganan mendalam dan penyelidikan serius oleh aparat kepolisian, terutama terhadap orang tua yang tega menelantarkan anak mereka," tegasnya.

Sri juga menyinggung peraturan penting yang mengatur pengangkatan anak, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. 

Dalam aturan tersebut, pengangkatan anak adalah proses hukum yang memindahkan tanggung jawab perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat. 

Untuk itu, ia mendorong Dinas Sosial Maluku Utara segera melaksanakan pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009.

Ia juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, sebuah tim yang nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Sosial dalam memberikan izin atau menolak permohonan pengangkatan anak.

"Tim ini penting untuk koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai demi kepentingan terbaik anak," ujar Sri.

Harapan agar terbentuknya tim tersebut turut diperkuat oleh Kapokja Pengasuhan Alternatif dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, Hari Setiadi. 

Menurutnya, dari 38 provinsi di Indonesia, Maluku Utara masih menjadi salah satu yang belum memiliki tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak. 

Padahal, keberadaan tim ini dinilai krusial untuk memastikan proses pengangkatan anak berjalan sesuai aturan.

"Proses pengangkatan anak memang sudah berjalan, namun rekomendasinya masih langsung dari Dinas Sosial sebagai mandatnya. Jika tim ini terbentuk, pelaksanaannya akan lebih terstruktur dan sempurna," ungkap Hari.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara, Musrifah Alhadar, serta berbagai perwakilan instansi terkait lainnya. (Rais Dero)

Topik:

Maluku Utara