Dua Pelajar di Blitar Tertangkap Merusak APK Paslon Pilkada 2024


Blitar, MI – Dua pelajar dari salah satu sekolah swasta di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, tertangkap warga saat melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu), pada Kamis (31/10/2024).
Ketua Tim Advokasi Paslon Rindu, Joko Trisno Mudiyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, sekitar pukul 12.00 WIB. Warga yang melihat aksi tersebut segera menangkap kedua pelajar.
Kejadian tersebut kebetulan disaksikan oleh anggota tim lapangan Paslon Rindu yang segera mengoordinasikannya dengan tim pemenangan, lalu diteruskan kepada Joko sebagai Tim Advokasi dan kuasa hukum.
Begitu mendapatkan informasi tersebut, Joko segera menuju lokasi dan bertemu dengan kedua pelajar yang terlibat, yang berinisial DK dan MAS. Salah satu dari mereka, DK, masih mengenakan seragam sekolah saat tertangkap. Keduanya adalah siswa kelas X di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Udanawu.
”Satu pelaku berhasil diamankan warga dan satu pelaku dijemput di rumahnya, kemudian saya menghubungi Bawaslu Kabupaten Blitar. Bawaslu memerintahkan Panwascam Udanawu merapat ke TKP. Dan keduanya digiring ke kantor Panwascam Udanawu,” jelasnya pada Kamis (31/10).
Setelahnya, ia juga mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh tim Paslon 02, dan disaksikan oleh kuasa hukum. "Pelapor dalam hal ini adalah tim Paslon 02 yang disaksikan oleh kuasa hukum Paslon 02 ke Panwascam untuk diproses oleh Bawaslu, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Joko.
Saat ini, belum ada pengakuan dari kedua pelajar tersebut mengenai motif atau alasan perusakan, termasuk apakah ada pihak lain yang memerintahkan mereka melakukan aksi ini.
Secara terpisah, Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Masrukin, membenarkan adanya laporan pengerusakan APK tersebut.
"Sesuai informasi dari Panwascam Udanawu, memang ada laporan pengerusakan APK dari Paslon nomor 2, dan pelakunya sudah dilaporkan," ungkapnya.
Masrukin juga menambahkan bahwa identitas kedua pelaku akan dikonfirmasi lebih lanjut setelah laporan resmi diterima oleh Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat (1/11/2024). Jika benar pelaku pengerusakan tersebut adalah pelajar, maka kasus ini akan menjadi yang pertama kali terjadi di Kabupaten Blitar.
"Bila memang benar terlapornya pelajar, ini akan menjadi pertama kali dilaporkan ke Bawaslu. Laporan ini akan kami pelajari dan diproses sesuai mekanisme yang ada," tutup Masrukin.
Dengan adanya kasus ini, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar berencana menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Pilkada lebih lanjut. (Joko Prasetyo)
Topik:
Blitar Kabupaten BlitarBerita Selanjutnya
Tabrak Pengendara dan Pejalan Kaki, Sopir Kontainer Diamuk Massa
Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Blitar: Jamasan Gong Kyai Pradah Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Identitas Budaya
6 September 2025 21:06 WIB

Klinik Unggulan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Resmi Beroperasi di Gedung Graha Pandawa
26 Agustus 2025 04:04 WIB

Dinkes Blitar Siapkan Pustu jadi Klinik Desa, Gunakan Dana Cukai Tembakau Rp 1,68 M
13 Agustus 2025 21:47 WIB