Adanya Temuan Dugaan Pelanggaran, KPU Kabupaten Blitar Tegaskan Hal Ini


Blitar, MI - KPU Kabupaten Blitar telah melakukan langkah untuk melaksanakan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai adanya dugaan temuan pelanggaran terkait kampanye iklan pada media massa baik cetak maupun media elektronik.
Hal ini ditegaskan oleh Chepto Rosdyanto, selaku pengampu Divisi Sosdiklih dan SDM, Ia menyampaikan dengan adanya surat rekomendasi, KPU sudah memberikan Surat Keputusan Penetapan Pelaksanaan Metode Iklan Kampanye yang meliputi jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
”KPU telah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu terkait iklan kampanye dengan Surat no 2121/PP.06.2-SD/3505/2024, yang sudah kami sampaikan ke Bawaslu,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Minggu (10/11/2024).
Chepto juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan iklan sudah dilakukan sesuai dengan Ketentuan pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
”Dan kami telah melakukan sesuai dengan ketentuan dan surat yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu,” imbuhnya singkat.
Pun demikian, Chepto juga mengatakan dengan adanya hal tersebut, pihaknya juga berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Blitar, karena sudah memberikan masukan serta rekomendasi kepada KPU.
Ia juga berharap kepada awak media khususnya yang bertugas di kabupaten Blitar agar terus bisa mengawal Pilkada serentak agar bisa berjalan dengan lancar aman dan damai.
Pihaknya juga berharap untuk tetap terjaga tali silaturahmi yang telah terjalin antara KPU dan awak media, untuk tetap saling bersinergi dalam memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat tentang tahapan - tahapan Pilkada Kabupaten Blitar. Agar berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif.
”Dengan adanya hal ini, kami atas nama jajaran komisioner KPU Kabupaten Blitar sangat terbuka untuk menerima saran dan kritik yang konstruktif kepada seluruh awak media yang bertugas, dan tetap jalin sinergi untuk menjaga Pilkada yang aman, dan kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari beberapa sumber yang dihimpun Monitorindonesia.com, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan surat imbauan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar dengan nomor 365/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada tanggal 28 Oktober 2024 perihal pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Selain itu, karena tidak ada jawaban dari KPU Kabupaten Blitar maka Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat saran perbaikan kepada Ketua Kabupaten Blitar dengan nomor 370/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
”Sampai saat ini, tiga hari menjelang penayangan iklan kampanye di media massa, KPU belum memberikan Surat Keputusan Penetapan Pelaksanaan Metode Iklan Kampanye yang meliputi jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik,” ujar Masrukin.
Pihaknya juga menegaskan berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/ 16.12/XI/2024.
”Temuan yang dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan,” tandasnya. (Joko Prasetyo)
Topik:
KPU Kabupaten BlitarBerita Sebelumnya
Diterjang Angin Kencang, 56 Rumah di Lebak Rusak
Berita Selanjutnya
Korban Ditemukan Berpelukan di Puing-puing Longsoran
Berita Terkait

KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Silpa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp16,1 Miliar
18 April 2025 13:04 WIB

Gelar Apel dan Pendistribusian Logistik, KPU Kabupaten Blitar Siap Laksanakan Pilkada 2024
23 November 2024 20:58 WIB

Debat Ketiga, Paslon SAE Tekankan Kelanjutan Program Demi Kesejahteraan Warga Kota Blitar
14 November 2024 14:27 WIB

KPU Kabupaten Blitar Rakor Persiapan Debat Ketiga, LO Paslon 2 Harap Debat Lebih Universal dan Fleksibel
11 November 2024 21:12 WIB