KPU Kabupaten Blitar Rakor Persiapan Debat Ketiga, LO Paslon 2 Harap Debat Lebih Universal dan Fleksibel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2024 21:12 WIB
Chepto Rosdyanto, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Sosdiklih dan SDM, menyampaikan keterangan pers usai rapat bersama para LO (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Chepto Rosdyanto, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Sosdiklih dan SDM, menyampaikan keterangan pers usai rapat bersama para LO (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI – Menjelang debat ketiga dalam tahap kampanye pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar bersama petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon (Paslon) berkumpul untuk mengkomunikasikan berbagai persiapan teknis. 

Dalam rapat tersebut membahas beberapa aspek penting, seperti tata tertib (tatib) debat, materi yang akan diperdebatkan, hingga penentuan lokasi acara, rapat yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Senin (11/11/2024).

Usai melakukan rapat, Nur Muklisin, selaku LO dari pasangan calon (Paslon) 02, menyampaikan, dalam rapat tersebut dilakukan evaluasi pada pelaksanaan debat sebelumnya, dan juga ia menyampaikan beberapa usulan.

”Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat ini adalah Paslon 02 yang menyarankan agar tata cara debat tidak hanya bersifat lokal tetapi juga bisa berkaca pada praktik dari daerah lain yang bisa dijadikan referensi dan yuriprudensi dalam debat yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar KPU mempertimbangkan aturan-aturan yang lebih universal dan fleksibel, mengingat beberapa daerah lain telah sukses menggelar debat dengan mekanisme yang lebih inklusif, seperti adanya podium bagi para calon dan panduan yang lebih detail dalam debat. 

Menurutnya, dengan adanya panduan yang lebih umum, tata cara debat akan lebih terbuka dan tidak eksklusif,hanya di Kabupaten Blitar saja, melainkan juga selaras dengan standar debat di daerah lain yang telah berhasil.

Menanggapi usulan tersebut, Chepto Rosdyanto, Komisioner Divisi Sosdiklih dan SDM, menjelaskan, persiapan ini dilakukan dengan harapan debat ketiga akan berjalan lancar dan memenuhi harapan publik, terutama setelah debat kedua sebelumnya sempat menemui beberapa kendala.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun usulan ini layak dipertimbangkan, pelaksanaan debat tetap harus berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang yang berlaku. 

”Peraturan tersebut menjadi acuan utama dalam setiap tahapan kampanye, termasuk debat. Meski demikian, usulan dari LO Paslon 02 akan dibawa ke dalam pembahasan bersama para komisioner untuk dievaluasi lebih lanjut,” terangnya.

Chepto menambahkan, dalam kesempatan tersebut, KPU juga memastikan bahwa segala keputusan mengenai tatib dan lokasi debat akan difinalisasi pada rapat koordinasi selanjutnya yang dijadwalkan pada 13 November. 

”Pada rapat tersebut, seluruh pihak yang terlibat, termasuk LO dari setiap pasangan calon, akan melakukan kesepakatan akhir untuk memastikan debat berjalan sesuai harapan publik" imbuhnya. 

Ia juga menegaskan, bahwa KPU berkomitmen agar debat ketiga ini tidak mengulang permasalahan yang terjadi pada debat kedua sebelumnya. Pihaknya akan melakukan persiapan yang lebih matang untuk menghindari kendala teknis dan memastikan bahwa tatib yang dibuat telah disetujui bersama. 

”Dengan demikian, debat ketiga diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan mencerminkan kualitas kampanye yang diinginkan masyarakat Kabupaten Blitar, serta diharapkan, debat ketiga yang direncanakan pada 18 November mendatang akan membawa suasana debat yang lebih terbuka dan adil,” pungkasnya.
(Joko Prasetyo)

Topik:

Blitar KPU Kabupaten Blitar