Polisi Tahan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


Temanggung, MI - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan pelaku persetubuhan terhadap Z (11) anak di bawah umur dengan tersangka M (31) warga Temanggung, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo, di Temanggung, Rabu (13/11/2024) menyampaikan korban adalah pacar anak pelaku. Ia menyampaikan tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada apabila korban tidak menuruti persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Kronologi kejadian, pada Jumat bulan September 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB korban chatingan WA dengan pacarnya untuk bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung, selanjutnya korban berangkat menuju kolam renang dengan berjalan kaki. Sampai di kolam renang, pacar korban belum datang namun di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah pacarnya.
Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka, saat itu tersangka mengatakan bahwa anaknya berada di rumah. Kemudian korban beranjak meninggalkan tempat tersebut namun tiba-tiba tangan korban diseret dan diajak masuk ke dalam rumah triplek yang berada di sekitar kolam renang tersebut.
Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya, saat itu korban hanya diam. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan tersebut berulang sampai ENAM kali, dilakukan di tempat yang sama dan waktu kejadian di hari Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, saat warga melaksanakan sholat Jumat.
Ia menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI nomor 23tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
Topik:
Persetubuhan Anak Dibawah Umur kekerasan Seksual Persetubuhan AnakBerita Sebelumnya
Debu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Menyebar Sampai Ke Pulau Lombok
Berita Selanjutnya
Begini Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang
Berita Terkait

NDPR Dorong Pemerintah Deteksi Faktor Kausalitas dan Rumuskan Tindakan Nyata dalam Menekan Angka Pelecehan-Kekerasan Anak dan Perempuan
15 September 2025 15:34 WIB

Kekerasan Seksual Saat USG di Garut, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Bertindak Cepat
16 April 2025 19:38 WIB
![Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/unpad-bandung.webp)
Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
10 April 2025 12:40 WIB

Kecam Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Puan Maharani: Harus Dihukum Berat!
15 Maret 2025 10:11 WIB