Kamera Reporter Banyumas TV Disita Petugas Saat Mengambil Gambar di Dermaga Wijayapura Cilacap


Cilacap, MI - Nasib apes menimpa seorang reporter Banyumas TV, Kamis (14/11/2024). Pasalnya, ia yang sedang mengambil gambar untuk peliputan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, tiba-tiba kameranya diambil petugas.
Ramyana, reporter itu kaget dan bertanya kenapa kameranya diambil. Si petugas tetap membawa kamera Ramyana sambil berpesan, nanti bisa diambil di pos kalau sudah selesai.
Belakangan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Dan kali ini dialami Ramyana, reporter Banyumas TV itu.
Insiden ini tidak menyenangkan saat sang reporter menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga mengganggu tugas Ramyana ketika meliput sebuah kegiatan.
Kejadian bermula ketika Ramyana menerima undangan untuk meliput acara pada Kamis (14/11) pukul 11.00 WIB, namun undangan tersebut diajukan pada pukul 09.00 WIB.
Ramyana tiba lebih awal pada pukul 08.30 WIB di dermaga tersebut.
Tiba di lokasi, ia mendapati area tersebut tertutup dan akses masuk terkunci. Setelah permintaannya untuk masuk ditolak petugas, ia mencoba mengambil gambar dari luar area dermaga dengan tujuan mendokumentasikan kegiatan.
Namun, pengambilan gambar yang dilakukan Ramyana memicu respon keras dari petugas di lokasi pada Kamis (14/11). Ia diminta menghapus rekaman yang telah diambil, bahkan kamera yang digunakan sempat diambil oleh petugas.
Ramyana mengaku telah berusaha menjelaskan, serta meminta maaf atas kejadian tersebut, tetapi tetap diharuskan menemui salah satu petugas di kantor untuk mengambil kembali peralatannya.
" Saya diminta menghapus hasil liputan saya oleh petugas. Dan saya memang berusaha menghapus sendiri saat diminta menghapus, namun saya tidak bisa menghapus, sehingga kamera saya diminta petugas dermaga agar diambil ke Pak Ari," jelas Ramyana ketika dihubungi.
Ramyana lantas mengikuti kemauan petugas dermaga karena kamera akan digunakan untuk wawancara.
Ia kemudian naik ke lantai 2 pos dermaga.
Di sana, ia bertemu 4 petugas yang ia nilai kurang mengenakkan dalam memperlakukan dirinya. Bahkan, di sana petugas justru mengguruinya terkait profesi jurnalis yang ia geluti.
Sedangkan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Banyumas Raya, Saladin Ayyubi menyayangkan tindakan petugas yang dianggap berlebihan dalam melakukan tindakan terhadap jurnalis yang sedang meliput.
Menurut Saladin, tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghargai kebebasan pers dan tugas jurnalis dalam meliput peristiwa secara independen.
"Sangat disayangkan jika petugas yang seharusnya bisa bekerja sama dengan wartawan, justru meminta kamera wartawan saat bertugas. Apalagi ia bertugas atas undangan dan ia pun sudah meminta maaf saat dinilai bersalah oleh petugas." kata Saladin, Jumat (15/11/2024).
Sementara, pihak lapas yang diwakili oleh Kepala Bidang Lapas, Ari Fabia, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan agar pengambilan gambar oleh wartawan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di area tersebut.
Ari menyatakan bahwa petugas tidak bermaksud meminta gambar untuk dihapus, namun Ramyana secara sukarela menyatakan akan menghapusnya.
"Kami memang meminta kamera wartawan dengan tujuan agar nanti bisa bertemu dan bisa mengarahkan dalam pengambilan gambarnya yang sesuai dengan prosedur di dermaga," ujar Ari saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki hak untuk melakukan liputan secara independen tanpa adanya tindakan intimidasi atau kekerasan psikis dan fisik.
"IJTI Korda Banyumas Raya akan mendampingi jurnalis terkait, serta terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers," tegas Saladin Ayyubi. (Estanto)
Catatan: Saat kejadian, Ramayana sedang meliput pemindahan napi ke Nusakambangan.
Topik:
reporter-banyumas-tv jurnalis kamera-reporter-disita-petugas