Tiga Tersangka TPPO Modus Gunakan APK Prostitusi Online, Hasilnya Digunakan untuk Biaya Hidup


Manado, MI - Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Minggu (17/11/2024) mengatakan, ketiga orang tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E. "Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama dua orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO, pada Kamis (14/11)," ucapnya.
Ketiga tersangka diduga melakukan TPPO melalui sebuah aplikasi prostitusi online. "Ketiga tersangka membantu dua orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob juga mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi dan uang tunai.
Ia mengingatkan kepada warga masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa. "Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi pimpinan Polri yang harus diberantas," pungkasnya.
Topik:
Prostitusi Online Tersangka TPPO Korban TPPOBerita Sebelumnya
93 Truk Tambang Putar Balik, 21 Kendaraan Ditilang Satu Sopir Diamankan Positif Narkoba
Berita Selanjutnya
Kampanye Terbuka Paslon Nomor Urut 01 Bagi-Bagi Sate Buat Opung
Berita Terkait

Aktor Muda China Sempat Hilang, Diduga jadi Korban Perdagangan Manusia di Myanmar
9 Januari 2025 10:09 WIB

Prostitusi Online Gentayangan di LeGreen Suite Tondano, Apa Kabar Janji Kemenkomdigi Blokir Mi Chat?
7 Januari 2025 04:39 WIB