Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar Diamankan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Desember 2024 21:50 WIB
Mendag Budi Amankan Produk Keramik Impor Ilegal [Foto: Repro]
Mendag Budi Amankan Produk Keramik Impor Ilegal [Foto: Repro]

Surabaya, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose produk keramik impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/12/2024).

Produk keramik yang diekspose meliputi keramik lantai impor sebanyak 16 ribu karton dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Selain itu, terdapat alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610 ribu buah senilai Rp4,8 miliar. Secara total, nilai barang yang diekspose mencapai Rp9,8 miliar.

Budi menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Seluruh produk keramik yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Untuk produk keramik lantai sebanyak 16 ribu karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor. Sedangkan, untuk produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)," kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Ekspose ini juga merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

Langkah ini adalah bagian dari upaya melindungi pasar dalam negeri sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Budi menambahkan bahwa impor produk keramik yang diduga tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, impor tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Budi menegaskan, melalui pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

"Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri," ujar Budi.

Pelaksana Harian (Plh). Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Putu Jayandanu Putra, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi dampak negatif terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan," jelas Putu.

Untuk itu, kata dia, segala bentuk pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri," tutur Putu.

Topik:

produk-ilegal keramik keramik-impor mendag satgas