Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Batang


Batang, MI - Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Dwi Ari Prasetyo di Batang, Jawa Tengah. Pada Minggu (22/12/2024), kasus peredaran sabu jaringan internasional terungkap, dua tersangka ditangkap, dan sejumlah barang bukti kejahatan narkoba disita.
Kedua tersangka sebagai kurir narkoba tersebut berisinial Was alias Itok (34) dan AH alias Saddam Hussen (34) warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Batang. "Dua tersangka itu mendapatkan perintah oleh seseorang pria berinisial BG yang bekerja di luar negeri. Barang bukti berupa sabu yang diamankan oleh petugas sebanyak 81,31 gram sabu," ujarnya.
Pelaku berinisial BG kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. AKP Erdy Nuryawan mengatakan, Kasus peredaran sabu Tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan dua tersangka yang diketahui menyimpan sabu di dalam tanah pekarangan.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan sabu ke dalam mikro pipet yang kemudian ditanam di dalam tanah. Apabila, ada pemesan maka tersangka akan menunjukkan sabu yang disimpan di di dalam tanah itu melalui daring," ungkapnya.
Menurutnya, para tersangka mengemas sabu seberat 81,31 gram dalam beberapa paket hemat berisi sekitar 0,5 gram sabu senilai Rp350.000. Kini, kedua tersangka yakni Itok dan Hussen dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat mewujudkan hidup sehat tanpa narkoba. Kami minta segera laporkan ke polisi melalui berbagai kanal informasi yang tersedia jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat," tandasnya.
Topik:
Kurir Narkoba Batang Kuriri Sabu-sabu