Polisi Buru Pelaku Pemberangkatan TKW Ilegal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Desember 2024 15:54 WIB
Polisi tangkap pelaku pemberangkatan TKW ilegal (Foto: Istimewa)
Polisi tangkap pelaku pemberangkatan TKW ilegal (Foto: Istimewa)

Kota Bogor, MI - Polresta Kota Bogor dan Polda Jawa Barat masih terus mencari pelaku yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa pemberangkatan pekerja perempuan (TKW) ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Aji Riznaldi Nugroho di Kota Bogor, Jumat (27/12/2024) mengatakan dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di negara Qatar.

Aji mengatakan, Polres Kota Bogor bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sedang bekerja sama dengan atase, departemen hubungan kepolisian, dan KBRI dalam melacak pelaku.

“Yang DPO di Qatar ada dua orang. Ini kita perlu kerja sama dengan Atase, Div Inter, KBRI, kemudian dari Mabes juga. Karena yang pasti kita bisa lakukan adalah sekarang kita mengeluarkan terlebih dahulu terkait DPO-nya, terkait pelaku yang ada di Qatar,” ungkapnya.

BACA JUGA: 21 WNI korban TPPO di Myanmar Tiba di Tanah Air

Menurut Aji, ada juga buronan pelaku di Indonesia yang berperan sebagai sponsor atau sedang mencari orang yang ingin menjadi TKW. Pelaku ini tersebar di beberapa provinsi seperti NTB, Jawa Barat, Sulawesi, dan Lampung.

Aji mengungkapkan, pelaku yang masih berstatus PPO masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka yang ditangkap yakni Meidayanti Kosasih (33 tahun). “Untuk orangnya kita baru identifikasi. Yang ada di Indonesia ini ada tiga orang, selebihnya itu di tiap provinsi ada, per orangnya pasti ada,” paparnya.

Selain itu, kata Aji, TKW yang dikirim secara ilegal ke beberapa negara oleh tersangka Meidayanti dan Muhammad Zaxi Lazuardi, 31, akan terhalang pulang ke tanah air.

Sebab, para korban dikirim secara ilegal dengan visa kunjungan dan bukan visa kerja.

“Ketika yang bersangkutan ingin pulang ke negara asalnya, pasti akan banyak hambatan terkait visa. Nanti kita perlu joint operation lah untuk memulangkan yang sudah diberangkatkan di sana, maupun terkait penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA: TPPO Modus Pengantin Pesanan: Ditampung di Pejaten dan Cengkareng

Sebelumnya, Polres Kota Bogor telah menangkap dua tersangka dan menggagalkan TPPO dengan mengizinkan pekerja migran ilegal meninggalkan Tanah Air menuju Timur Tengah. Dalam kejadian tersebut, terdapat delapan TKW yang bersiap berangkat dari tempat penampungan ilegal yang terletak di sebuah apartemen di Desa Kedung Badak, Kota Bogor.

BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku TPPO dengan Modus Janjikan Bekerja di Luar Negri

Kedua tersangka dijerat pasal 4 dan 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp600 juta, serta pasal 81 dan 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Topik:

TPPO Buru Pelaku TPPO Pelaku TPPO