Anak Berusia 12 Tahun jadi Korban Pencabulan Ketua RT di Kota Makasar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Januari 2025 17:59 WIB
Ilustrasi - Korban Pencabulan
Ilustrasi - Korban Pencabulan

Makasar, MI - Pria berinisial Y (42), Ketua RT Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 12 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kompol Arya Perdana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku diancam oleh terduga pelaku agar tidak membeberkan perbuatannya yang sudah terjadi berulang kali.

"Jadi dugaan pencabulan oleh oknum ketua RT yang dilaporkan ke kita sudah ditangkap. Tidak ada persetubuhan, tetapi dia pegang-pegang bagian sensitifnya korban dalam satu bulan terakhir," ujar Arya Perdana pada Sabtu (18/1/2025).

Kronologi aksi bejat pelaku terungkap setelah pihak keluarga mulai menduga ada perubahan perilaku korban. Korban akhirnya menceritakan kejadiannya setelah didesak oleh keluarganya.

BACA JUGA: Pemilik Ponpes di Jaktim Sodomi 5 Santri Ditangkap Polisi

"Kalau ancaman ada, dia lakukan di tempat sepi. Jadi biasa memang kalau pelaku pencabulan itu adalah orang-orang yang dikenal, orang yang dekat dengan korban. Karena mungkin setiap hari ketemu, kemudian ada kesempatan," ungkapnya.

Saat ini, anak korban pencabulan ketua RT tersebut dalam pengawasan UPTD PPA Kota Makassar untuk dilakukan pendampingan dan konseling.

BACA JUGA: Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Bogor, Polisi Ringkus Pelaku

Atas perbuatan dan kebejatan Ketua RT yang mencabuli anak tetangganya, ia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.

Topik:

Kasus Pencabulan Korban Pencabulan Ketua RT Cabuli Anak Tetangga Ketua RT Cabul