Ketua Bawaslu Bandung Barat Terciduk Nyabu, Terancam Penjara!


Bandung Barat, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS), mengejutkan publik setelah tertangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/3/2025) di sebuah rumah di daerah Cililin, Bandung Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Riza, yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, diperkenalkan bersama dua rekan tersangkanya, yakni Taupan Yuwono, seorang pengacara, dan Rian Irawan, pemilik rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
“Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah dan satu lagi adalah Ketua Bawalu KBB (RNFS),” ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pada saat penggerebekan, ketiganya sedang berada di lokasi dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap (bong).
"Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengkonsumsi sabu," ungkap Tri.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ketua Bawaslu KBB berawal ketika Satres Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar. Mereka ada Sidik Permana sebagai bandar dan Alifia Nurfizal serta Eka Kayla Saputra sebagai kurir.
"Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat 20,94 gram," jelasnya.
Lalu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba. Mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB beserta dua rekannya akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, bagi para pengedar dan bandar narkoba, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.
Topik:
narkotika sabu-sabu ketua-bawaslu-bandung-barat riza-nasrul-falah-sopandi satres-narkoba-polres-cimahi