Hari Pertama Penghapusan Tunggakan PKB dari Tahun 2024 ke Belakang, WP 'Serbu' kantor Samsat Soetta


Bandung, MI - Di hari pertama pemberlakuan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau program pemutihan PKB 2025, wajib pajak (WP) 'serbu' kantor Samsat Soekarno Hatta (Soetta) atau yang biasa disebut (Samsat Bandung Timur), Jl, Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com di lokasi hari ini, Kamis (20/3/2025), ratusan wajib pajak dari berbagai wilayah datang ke kantor Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Mereka datang ke kantor Samsat Soekarno Hatta untuk berbagai keperluan, mulai dari mengurus proses pembayaran PKB, proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan juga mutasi kendaraan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Andriyanto saat dikonfirmasi seperti apa tanggapannya? Kompol Andriyanto mengatakan, untuk hari pertama program pemutihan PKB animo masyarakat belum terlalu berbeda dengan sebelum program.
"Mungkin belum semua mengetahui program pembebasan ini, namun demikian kami dari Polri tetap mempersiapkan baik personel serta sarana dan prasarana," kata Kompol Andriyanto.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah belum memberikan tanggapan.
Perlu diketahui, bahwa program pemutihan PKB ini merupakan sebuah gebrakan baru yang dilakukan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk meringankan beban masyarakat khususnya wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
Bagi masyarakat khususnya warga Jawa Barat yang punya tunggakan dan denda PKB dari mulai tahun 2024, 2023, 2022, 2021, dan seterusnya dibebaskan atau dihapus. Dengan demikian, Anda hanya cukup membayar PKB tahun yang berjalan saja atau tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang diberlakukan di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025 mendatang. (Sugiyanto)
Topik:
Kantor Samsat Soetta Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan