Wajib Pajak di Kantor Samsat Pajajaran Banyak yang Parkir di Sisi Jalan, Dadi Darmadi Bilang Begini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Maret 2025 20:34 WIB
Suasana wajib pajak saat menunggu antrean di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Sugiyanto/MI)
Suasana wajib pajak saat menunggu antrean di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Sugiyanto/MI)

Bandung, MI - Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah mulai diberlakukan hari ini, Kamis (20/3/2025).

Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini mulai dimanfaatkan masyarakat khususnya para wajib pajak terutama yang mempunyai tunggakan pajak kendaraannya.

Beberapa kantor Samsat salah satunya Samsat Pajajaran mulai diserbu warga dari berbagai wilayah.

Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com di lokasi, ratusan wajib pajak terlihat sedang antrean di kantor Samsat Pajajaran, baik itu di area loket cek fisik maupun di ruang layanan.

Namun sayangnya, karena minimnya lahan parkir yang tersedia di kantor Samsat Pajajaran membuat kendaraan para wajib pajak terutama kendaraan roda empat harus parkir di sisi Jalan Raya Pajajaran.

Dengan banyaknya kendaraan para wajib pajak yang parkir di sisi Jalan Raya Pajajaran, selain menyebabkan kemacetan arus lalu lintas karena adanya penyempitan jalur, hal tersebut juga bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung I Pajajaran, Dadi Darmadi saat dimintai seperti tanggapannya terkait hal tersebut? Dan langkah apa yang akan dilakukan kendaraan para wajib pajak tidak lagi parkir di sisi Jalan Pajajaran?

Dadi Darmadi menjelaskan, hari ini dimulai program pemutihan yang memberikan insentif penghapusan tunggakan dan denda pajak bagi seliuruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di jawa barat. Program ini berlangsung mulai 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.

"Berkaitan dengan dimulainya program ini terdapat peningkatan yang siginifikan kepada wajib pajak yang mendatangi kantor samsat baik induk ataupun outlet dengan peningkatan sekitar 25 % dibandingkan sebelum adanya program pemutihan," kata Dadi Darmadi.

"Khusus untuk di samsat induk, kata Dadi, kondisi tersebut menyebabkan penambahan kendaraan wajib pajak yang parkir.

"Kondisi samsat induk samsat Pajajaran yang tidak memiliki lahan parkir yang ideal mau tidak mau menyebabkan parkir kendaraan meluber di sepanjang jalan Pajajaran hingga ke Taman KTT," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, kami memaksimalkan pengaturan dan pengamanan kendaraan yang parkir dan jalur lalulintas disekitarnya.

"Dengan memaksimalkan petugas pengamanan samsat Pajajaran dan juga melakukan koordinasi dengan petugas pengamanan dinas/instansi di sekitar samsat induk," katanya.

"Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," pungkasnya. (Sugiyanto)

Topik:

Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Kantor Samsat Pajajaran