Polsek Kotabaru Jambi Bekuk 4 Pelaku Kejahatan, Termasuk DPO Bongkar Rumah dan Begal Bersenjata


Jambi, MI – Upaya pemberantasan kriminalitas terus digencarkan Polsek Kotabaru Jambi. Tim Opsnal Macan Kota berhasil meringkus empat tersangka tindak pidana pencurian, terdiri dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan satu pelaku pencurian dengan kekerasan (begal).
Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, S.I.K, dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kotabaru.
“Empat pelaku berhasil kita amankan dalam operasi penegakan hukum. Tiga di antaranya terlibat curanmor, dan satu pelaku merupakan begal bersenjata tajam,” ujar Kapolsek.
Berikut identitas dan peran para tersangka:
Imanuel Nababan alias Birong (35), spesialis pembongkar rumah kosong, yang telah menjadi DPO sejak 2023. Ia terlibat dalam tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satunya di Jalan T.P. Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo.
Riski Manalu alias Riski (27), warga Kelurahan Rawasari, ditangkap setelah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat di RT 17 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Landra Winata (34), warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan setelah melakukan aksi curanmor di Jalan Bensol, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru. Dari tangan pelaku, disita 1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda Beat sebagai barang bukti.
Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan:
Rahmad Syarif alias Arif (26), warga Desa Talang Dukun, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia melakukan aksi begal di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, dengan menggunakan parang dan sepotong kayu bulat untuk melumpuhkan korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka curanmor dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan pelaku begal dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKP Jimi Fernando.
Topik:
Polsek Kotabaru Jambi