Demi Kesejahteraan Desa, DPRD Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Tajinan


Kabupaten Malang, MI- Program Pemerintah Indonesia yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk gerak cepat mengembangkan kemandirian ekonomi desa dan kesejahteraan ekonomi masyarakat menuju Indonesia siap dalam sektor ketahanan pangan nasional. Salah satu upayanya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagasnya. Kini, Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang, sudah siap tancap gas.
Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang, dengan tangan dingin Sanusi selaku Bupati Malang, sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan siap menjalankan secara maksimal.
Aneka usaha yang siap akan dijalankan oleh masing-masing koperasi Merah Putih diwilayah Kabupaten Malang. Sebanyak 390 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang, sudah tuntas sejak awal Juni lalu. Seluruh pengurus sudah menerima Surat Keputusan (SK) pada Rabu 25 Juni 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Choirul Umah menegaskan,”Pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Tajinan. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat pembangunan desa berbasis gotong royong dan kemandirian”, terangnya. Kamis, (7/8).
Dalam paparannya, Choirul Umah menjelaskan bahwa koperasi desa menjadi ujung tombak pemberdayaan masyarakat melalui layanan langsung seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, hingga logistik desa.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya soal ekonomi, tapi tentang membangun semangat kebangsaan dan pemerataan kesejahteraan,” paparnya dalam forum Sinergitas.
Choirul Umah juga menambahkan, bahwasanya pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa dan diarahkan pada tiga kategori, yaitu koperasi baru, koperasi eksisting yang sehat, dan koperasi tidak aktif yang akan direvitalisasi. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa, sekaligus menjawab tantangan ketimpangan ekonomi di tingkat lokal.
“Perlu diketahui program Koperasi Merah Putih didukung oleh sejumlah regulasi nasional seperti Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Permenkop No.1 Tahun 2025. Saya juga berharap, peran serta masyarakat, kepala desa, dan dinas terkait dapat mempercepat realisasi koperasi di seluruh desa di Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045”, tutupnya. (ADV/Rina Sugeng Yuliani)
Topik:
DPRD Kabupaten Malang