Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Tiga Ranperda Tahun 2025

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Agustus 2025 22:17 WIB
Suasana kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : Dok MI/Rina Sugeng Yuliani)
Suasana kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : Dok MI/Rina Sugeng Yuliani)

Kabupaten Malang, MI- Dalam agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang kali ini membahas tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang tentang: 

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. 

2. Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat

3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Hal itu, disampaikan oleh Bupati Malang Sanusi dan dibacakan oleh Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji no.119 Kepanjen, Senin, (4/8).

 

Darmadi selaku ketua DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan Ranperda Koperasi melalui Lathifah Shohib,”bahwasanya DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang No : 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025 dan Surat Bupati Malang kepada DPRD Kabupaten Malang, 31 Juli 2025 No : 100.3.3.2/6550/35.07.013/2025 perihal Penyampaian Ranperda Kabupaten Malang tentang Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) dan Tanggal 31 Juli 2025 No: 100.3.3.2/6552/35.07.013/2025 perihal Penyampaian Ranperda Kabupaten Malang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan”, paparnya. 

Menurut Lathifah,”selain Ranperda yang telah direncanakan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025, terdapat Ranperda yang tidak termasuk dalam keputusan DPRD Kabupaten Malang No : 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tahun 2025, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, yaitu tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi, merupakan salah satu Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Malang, yang termuat dalam keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor : 188.4/35/KPTS/35.07.100/2024 tentang Program Perlindungan Koperasi”, terangnya.

Dengan adanya Perda tersebut koperasi diharapkan mampu menciptakan sinergi yang memperkuat bargaining anggota dalam menghadapi sistem perekonomian global.

Ditambahkannya,”Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi, meliputi perlindungan dan pemberdayaan koperasi; kewenangan, iklim usaha, koordinasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan. Harapan DPRD Kabupaten Malang, rapat paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda, sebagaimana mekanisme yang berlaku”, tutupnya. (ADV/Rina Sugeng Yuliani)

 

Topik:

DPRD Kabupaten Malang