DPRD Purwakarta Gelar Rapat Kerja Terkait Limbah Industri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Agustus 2025 22:14 WIB
Rapat kerja DPRD Purwakarta Terkait limbah Industri(Foto: Istimewa/MI)
Rapat kerja DPRD Purwakarta Terkait limbah Industri(Foto: Istimewa/MI)

Purwakarta, MI- Komisi III DPRD Purwakarta menggelar rapat kerja (raker) bersama Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dan Unit Tipidter IV serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Jumat (8/8/2025). 

Dalam raker tersebut, Ketua KMP Zaenal Abidin menyampaikan dokumen teknis terkait usulan kebijakan pengendalian limbah industri yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

"Pada rapat kerja tersebut KMP menyampaikan Dokumen teknis usulan kebijakan pengendalian limbah industri di Kabupaten Purwakarta" kata Zaenal kepada monitorindonesia.com, Jumat (8/8/2025). 

Raker ini merupakan respon DPRD atas Surat KMP Nomor 0111/KMP/PWK/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025, perihal “Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri.

Adapun Raker tersebut dipimpin oleh langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Elan Sopian. 

Zaenal menyampaikan, bahwa hal krusial dalam kasuistik dugaan pencemaran limbah industri ini adalah : 1). Limbah cair tidak diolah optimal; 2). Warna dan Bau limbah mengganggu kualitas lingkungan; 3). Tidak adanya transparansi hasil uji laboratorium kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zaenal mengingatkan pentingnya untuk membangun keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan cemaran limbah cair dengan dibekali alat portable. Hal ini bertujuan agar potensi cemaran lingkungan dapat dengan cepat terdeteksi. 

Selain itu, Zaenal juga mengingatkan pentingnya akses terbuka ke data hasil pengujian limbah melalui dasboard publik melalui Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING).

SPARING Sistem merupakan amanat perundang-undangan yaitu Permen KLH No.80 Tahun 2019. Dan segera harus diatur secara rinci melalui Perda, yang secara eksplisit mewajibkan seluruh industri melaksanakan akses terbuka tersebut. 

Seluruh unsur yang hadir dalam rapat kerja menyetujui supaya dilakukan Investigasi dan sidak bersama kepada industri yang berpotensi melakukan cemaran. Ditetapkan dalam rapat kerja tersebut 19 industri : Indorama, SPV, IBR, Libolon, Indorama, Kurnia Ratu, WinTex, Taroko, Metro, Urase Prima, PJT II Unit usaha AMDK, Indachi Prima, Warrenty, Elit Paper, Nusa Eka, Assa Paper, Sanfu, Fey Textile, Surta Mitra Utama.

Disepakati bahwa target industri yang akan disidak akan ditetapkan bersama sesaat akan dilaksanakan. Sehingga ini benar-benar sidak. Dan pelaku kejahatan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Koswara)

Topik:

DPRD Kabupaten Purwakarta