Bupati Samosir Keluarkan SE, Larangan Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Desember 2025 1 hari yang lalu
Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom (Foto: Istimewa)
Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom (Foto: Istimewa)

Samosir, MI - Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Dua perusahaan yang disebut dalam contoh adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.

Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025, yang ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025.

"Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian tertulis dalam SE, dilihat Rabu (3/12/2025).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa imbauan ini dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Termasuk juga potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

"Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," imbuhnya.

Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan penerbitan SE tersebut. Ia menyebut surat edaran itu ditujukan kepada seluruh OPD, camat, dan kepala desa di wilayah Samosir.

"Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga," ujar Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat.

Isi Pokok SE yang Dikeluarkan Bupati Samosir

  1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
  2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
  3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Topik:

bupati-samosir surat-edaran bantuan perusahaan-perusak-lingkungan tpl