Kota Bekasi, MI - Ketua Umum (Ketum) Relawan Penjaga Prabowo Sbianto-Gibran Rakabuming Raka (Raja Pra8u Raka), Alex Alopsen merespon temuan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) tentang dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Lewat telepon genggamnya, Alex mengimbau temuan LAMI tersebut dibawah ke ranah hukum, karena jika APBD tahun 2025 itu seharusnya Sisa Lebih Pengelolaan Anggaran (SiLPA) tetapi direkayasa dan ditenderkan Januari 2026, jelas pelanggaran hukum.
Untuk itu, kata dia, dugaan rekayasa anggaran yang terindikasi kuat terjadi KKN tersebut diperiksa Kejaksaan Agung RI atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, jika anggaran sebesar Rp.308 Miliar sesuai SIRUP yang tayang di LPSE DBMSDA itu tidak terserap hingga Desember 2025, seharusnya menjadi SiLPA.
Dinas terkait tidak bisa semena-mena menenderkan kegiatan itu ke tahun 2026, sebelum pembahasan anggaran atau diparipurnakan oleh DPRD terlebih dahulu.
"Aparat Penegak Hukum (APH) harus proaktif sebelum Dinas terkait melakukan pembayaran atas proyek yang diduga kuat sarat KKN tersebut. Tidak perlu menunggu laporan, cukup berdasarkan infomasi publik mereka harus proaktif," kata Alex kepada monitorindonesia.com, Senin (2/3/2026).
Seperti diberitakan media ini edisi 13 Februari 2026 "Dugaan Rekayasa Anggaran Rp.308 M di DBMSDA Kota Bekasi".
Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun menuding Dinas terkait sengaja merekayasa tender 56 paket proyek, yang terindikasi kuat demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Rekayasa pengadaan barang dan jasa ini menurut Jonli sangat jelas dan nyata. Betul, jika dihitung waktu, mulai dari Pengumuman Pasca kualifikasi, Download Dokumen Pemilihan, Pembukaan Dokumen Penawaran, Evaluasi Administrasi, Kualifikasi Teknis dan Harga, Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang, Masa Sanggah, penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan Penandatanganan Kontrak yang akan dilaksanakan di bulan Desenber 2025, proyek proyek itu mustahil dapat terselesaikan tepat waktu per 31 Desember 2025.
"Mensiasati agar anggaran tersebut tidak menjadi SiLPA dan harus dikembalikan ke Kas Negara, DBMSDA Kota Bekasi dengan segala kepentingannya diduga melakukan pelanggaran serius dengan menyusun sekenario bahwa anggaran tersebut seolah olah PAD TA 2026 dan ditenderkan Januari 2026", kata Jonly kepada monitorindonesia dari ujung telepon.
Salah satu diantara 32 paket yang berhasil dilelang kata Jonly adalah peningkatan Jln. H. Nonon Sonthanie, Kel. Durenjaya, Kec. Bekasi Timur dengan pembiayaan Rp 2, 2 miliar yang dikerjakan CV. Tumaritis.
Dugaan pelanggaran serius atau KKN dalam 32 peket kegiatan dengan nilai anggaran Rp.161.371.621.000,- yang berhasil dilelang BMSDA kata Jonly cukup mencolok.
Hal itu dapat diperhatikan dari tahapannya, yakni: Pengumuman Pascakualifikasi, 12 Januari 2026 sekira pukul 16:00, Download Dokumen Pemilihan, 12 Januari 2026 sekira pukul 16:00 dan seterusnya sebagaimana terlihat pada laman LPSE DBMSDA Kota Bekasi.
"Dugaan rekayasa ini kemungkinan besar upaya bayar janji. Kalau tidak, mana mungkin DBMSDA berani melakukan pelanggaran hukum serius seperti ini," kata Jonly.
Pertanyaan menarik lanjut Jonly, bagaimana nantinya Wali Kota Bekasi menyusun Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) TA 2025 di hadapan DPRD.
Begitu juga untuk TA 2026, anggaran tersebut tidak pernah masuk pembahasan paripurna DPRD Kota Bekasi. Secara hukum ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.
Upaya konfirmasi Monitorindonesi.com kepada Kepala Dinas BMSDA, Idi Sutanto, tidak berhasil. Berulangkali dikunjungi, melalui staf mengatakan sedang tidak dikantor. Dikonfirmasi lewat WhatsApp, tidak dijawab.
Begitu juga Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi, ketika hendak dikonfirmasi tidak berhasil. Dikonfirmasi lewat WhatsApp, tidak direspon. (M. Aritonang)

