Galian C Tanpa Izin di Ternate Disorot Pemprov, Sarbin Sehe Buka Opsi Penertiban

Sofifi, MI - Di tengah laju pembangunan yang terus meningkat, aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah di Maluku Utara mulai menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Di satu sisi, material seperti pasir, batu, dan kerikil menjadi tulang punggung pembangunan jalan, perumahan, dan fasilitas publik.
Namun di sisi lain, eksploitasi yang tidak terkendali mulai menimbulkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Persoalan ini mengemuka setelah Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah instansi teknis di Kantor Gubernur di Sofifi, Senin (2/3/2026).
Rapat tersebut mempertemukan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan terhadap sektor pertambangan dan lingkungan, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam forum tersebut, pemerintah provinsi mulai mengevaluasi aktivitas tambang galian C yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Namun pertemuan itu bukan sekadar agenda rutin birokrasi, pemerintah provinsi mulai menyoroti persoalan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik, sebagian aktivitas pertambangan berjalan tanpa izin resmi, sementara sebagian lainnya dinilai belum diawasi secara optimal.
Selama ini, pertambangan galian C menjadi sumber utama material pembangunan di daerah. Pasir, batu, dan kerikil dari lokasi-lokasi tambang menjadi bahan dasar pembangunan rumah, jalan, hingga fasilitas pemerintah, di sejumlah wilayah, aktivitas tersebut berkembang tanpa pengaturan yang memadai.
Menurut Sarbin Sehe, laporan yang diterima pemerintah provinsi menunjukkan adanya sejumlah tambang yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk mulai melakukan penertiban secara bertahap.
“Alhamdulillah sudah dilaporkan, dan selanjutnya penertiban akan dilanjutkan ke kabupaten dan kota lainnya,” ujar Sarbin.
Langkah penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan.
Bagi Sarbin, persoalan galian C tidak sesederhana menutup tambang yang bermasalah, pemerintah dihadapkan pada dilema kebijakan.
Di satu sisi pembangunan membutuhkan pasokan material yang stabil, sementara di sisi lain eksploitasi yang tidak terkendali dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Kota Ternate.
Sebagai kota dengan luas wilayah yang relatif kecil, ruang ekologis di Ternate dinilai sangat terbatas. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih cepat dibandingkan daerah dengan wilayah daratan yang luas.
Karena itu, pemerintah provinsi mulai mempertimbangkan pembatasan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Jadi kita berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat untuk melakukan pembatasan, bahkan bila perlu izinnya dicabut, karena kita juga harus memikirkan dampak lingkungan di masa depan, terutama di Ternate yang luas wilayahnya sangat kecil,” kata Sarbin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak lagi melihat sektor pertambangan semata dari perspektif ekonomi. Pertimbangan keberlanjutan lingkungan mulai menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan.
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah provinsi, sejumlah aktivitas pertambangan galian C telah mulai ditertibkan. Sekitar lima lokasi tambang dilaporkan telah ditutup karena tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Sementara itu, sembilan lokasi lainnya masih diberikan izin untuk tetap beroperasi.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan material pembangunan yang masih cukup tinggi di Ternate. Material dari tambang galian C masih menjadi komponen penting dalam pembangunan fasilitas pemerintah, perkantoran, maupun rumah masyarakat.
Sarbin menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar lingkungan yang berlaku.
Bagi mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara ini, pengelolaan tambang galian C harus dilihat dalam perspektif jangka panjang.
Pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab terhadap kebutuhan pembangunan hari ini, tetapi juga terhadap keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Ia pun berharap pemerintah kabupaten dan kota memiliki komitmen yang sama dalam mengendalikan aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
“Kedepan kita sangat berharap pemerintah kota juga berpikir tentang masa depan terkait posisi galian C ini, sehingga tidak mengancam lingkungan kita di kemudian hari,” ujarnya.
Di Maluku Utara, daerah yang tengah berkembang dengan berbagai proyek pembangunan, kebutuhan material tambang diperkirakan akan terus meningkat.
Namun tanpa pengaturan yang ketat, aktivitas tersebut juga berpotensi meninggalkan jejak kerusakan yang sulit diperbaiki, langkah evaluasi yang kini mulai dilakukan pemerintah provinsi menjadi sinyal bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak lagi dapat dilakukan dengan cara lama, di tengah derasnya kebutuhan pembangunan, masa depan lingkungan Malut kini ikut dipertaruhkan.
Topik:
