BREAKINGNEWS

Dokumen Keuangan Diminta Dibuka, Pemkot Bekasi Justru Abaikan Putusan PTUN

Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, disorot karena belum melaksanakan putusan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pemberian dokumen pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2021. PTUN bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan DPR RI terkait ketidakpatuhan pejabat daerah tersebut. AWPI dan BEM Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menilai sikap ini mencerminkan buruknya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kota Bekasi, MI – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi menyoroti belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Hal tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen transparansi dokumen di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, menjelaskan bahwa pihaknya sebagai pemohon eksekusi telah menerima surat tembusan dari PTUN Bandung. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia serta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Sebagai pemohon eksekusi, kami menerima surat tembusan dari PTUN Bandung terkait penyampaian pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan kepada Presiden RI dan pimpinan DPR RI,” ujar Jerry kepada awak media.

Sebelumnya, PTUN Bandung melalui Putusan Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 7 Januari 2025 memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian dana ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa dokumen yang diminta merupakan dokumen terbuka, meskipun berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan. Karena itu, Pemkot Bekasi diwajibkan memberikan salinan dokumen kepada AWPI DPC Kota Bekasi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kota Bekasi belum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Apabila tergugat tetap tidak menjalankan putusan pengadilan, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif.

Atas kondisi tersebut, PTUN Bandung kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tertanggal 24 November 2025. Penetapan tersebut juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan pimpinan DPR RI agar memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua PTUN Bandung menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi putusan pengadilan. “Pemerintah Kota Bekasi harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah PTUN Bandung yang telah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan DPR RI terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa masih terdapat pejabat publik di Kota Bekasi yang tidak mematuhi proses hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hari ini, Rabu 11 Maret 2026, PTUN Bandung telah membuktikan kepada kami dan masyarakat Kota Bekasi bahwa masih ada pejabat publik yang tidak menaati proses hukum serta tidak memahami tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” ujarnya.

SHS juga menilai adanya pembiaran dari pimpinan daerah terhadap persoalan tersebut. Ia berharap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami berharap Wali Kota Bekasi segera melihat langsung kinerja bawahannya. Jika pejabat setingkat kepala dinas saja tidak mematuhi proses hukum, maka dikhawatirkan tata kelola pemerintahan di bawahnya akan semakin buruk,” katanya.

Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang dinilai belum menjalankan amar putusan pengadilan serta belum transparan terkait dokumen pertanggungjawaban yang diminta.

Presiden Mahasiswa BEM Ubhara Jaya, Rangga Pramudya, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada 12 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas menyatakan akan memberikan dokumen pertanggungjawaban kepada AWPI.

Namun hingga 11 Maret 2026, dokumen tersebut belum juga diberikan. Bahkan PTUN Bandung telah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan DPR RI terkait ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.

Rangga berharap DPRD Kota Bekasi dapat mengambil langkah tegas dalam melakukan pengawasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup, termasuk memastikan pengembalian dana ke kas daerah yang hingga kini belum diselesaikan secara transparan.

Ia menegaskan BEM Ubhara Jaya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan konkret dari Pemerintah Kota Bekasi, mahasiswa siap melakukan aksi sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru