BREAKINGNEWS

Aniaya dan Sekap Istri, Influencer di Medan Akhirnya Ditangkap Polisi

Aniaya dan Sekap Istri, Influencer di Medan Akhirnya Ditangkap Polisi
Influencer Mr Roberto di Medan Ditangkap Polisi usai Aniaya dan Sekap Istri (Foto: Tangkapan layar)

Medan, MI - Seorang influencer berinisial D alias Mr Roberto (41) di Medan, Sumatera Utara, ditangkap setelah menyekap dan menganiaya istri sirinya, Putri Saras Wati (25). 

Kuasa hukum korban, Tommy Sinulingga, menjelaskan bahwa Putri dan Roberto telah tinggal bersama sejak 2023 dan memiliki seorang anak yang kini berusia dua tahun. Selama hidup bersama, korban disebut kerap mengalami kekerasan dari pelaku.

Puncaknya terjadi pada 27 Februari 2026. Saat itu Putri memutuskan pulang ke rumah orang tuanya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan Roberto yang sering memukulnya. Di hari yang sama, korban membuat laporan ke Polda Sumut soal KDRT. Laporan itu bernomor: STTLP/B/332/II/2026/SPKT/Polda Sumut.

"Perkara KDRT yang sebelumnya sudah kami laporkan di Polda," ujar Tommy saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (2/4/2026).

Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 15 Maret 2026, Putri bersama adiknya mendatangi rumah Roberto di sebuah ruko di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia. Ruko tersebut juga dijadikan kafe milik Roberto di lantai satu. Kedatangan korban saat itu bertujuan untuk mengambil barang-barang miliknya.

Setibanya di lokasi, Tommy menjelaskan bahwa Putri datang bersama adik dan bayinya lalu menuju lantai dua yang menjadi tempat tinggal Roberto. Namun situasi berubah tegang. Adik korban ditarik paksa lalu diusir, sementara bayi korban dibawa oleh saudara Roberto.

Putri kemudian dibawa masuk ke dalam kamar dan pintunya dikunci. Sejak saat itu keluarga tidak lagi bisa menghubungi korban.

"Semenjak saat itulah, dia (Putri) enggak bisa lagi kami kabari, WA-nya enggak aktif," ucapnya.

Keesokan harinya, keluarga korban mendatangi tempat tinggal Roberto untuk memastikan kondisi Putri. Namun mereka tidak berhasil bertemu dengannya.

Beberapa waktu kemudian, pihak Tommy menerima surat pencabutan kuasa dari Putri terkait laporan kasus KDRT yang sebelumnya diajukan. Belakangan diketahui bahwa Putri ternyata dipaksa Roberto untuk mencabut kuasa tersebut.

Pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Putri sempat mengirimkan pesan suara kepada Tommy. Dalam pesan itu ia menyampaikan soal pencabutan kuasa hukum dan mengatakan ingin menyelesaikan persoalan dengan Roberto secara baik-baik.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak langsung menyetujui permintaan tersebut karena menduga Putri ditekan oleh pelaku. Karena korban juga tidak kunjung bisa ditemui, pada hari yang sama ibu Putri akhirnya melaporkan dugaan penyekapan terhadap anaknya ke Polrestabes Medan.

Laporan itu bernomor: STTLP/B/1117/III/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Adiknya kan mengantarkan korban ke rumahnya Roberto itu, setelah itu tidak ada lagi kabar. Kami datang kan nggak bisa. Jadinya, ke Polrestabes, buatlah LP (laporan polisi)," ungkapnya.

Pada malam hari setelah laporan dibuat, Tommy menerima pesan dari Putri yang berisi foto kondisi tubuhnya yang tampak babak belur. Dalam pesan tersebut, korban mengaku dikunci di rumah itu.

Mendapat kabar itu, keluarga korban bersama kepala lingkungan dan aparat kepolisian segera mendatangi rumah Roberto untuk melakukan penggerebekan. Setelah melalui berbagai upaya, Putri akhirnya berhasil diselamatkan dari lokasi tersebut.

Tommy menyebutkan, korban disekap selama tiga hari, yakni sejak 15 hingga 18 Maret 2026. Berdasarkan pengakuan Putri, penganiayaan yang membuatnya babak belur terjadi pada 15 Maret 2026. Saat itu, korban mengaku ditendang, dicekik, hingga diikat.

"Babak belur di bagian wajah dan lainnya. (Korban) ditunjang, dicekik, diikat pakai kabel, dipijak, diancam. Jadi, korban dipukuli di tanggal 15 (Maret), tanggal 16, 17 itu dia nggak ada dipukuli. Korban nggak dikasih keluar kemana pun, diawasi dalam kamar," tuturnya.

Menurut Tommy, dugaan sementara motif penganiayaan tersebut karena pelaku kesal setelah korban melaporkannya ke polisi atas dugaan KDRT. Selain itu, pelaku juga berharap korban mencabut kuasanya dari pihak Tommy.

"(Motifnya) karena korban buat laporan, itu kan korban sudah dipukuli, dia lari. Setelah dipukuli, langsung ke kantor kita minta perlindungan hukum," jelas Tommy.

Tommy menyebut kondisi Putri Saras Wati saat ini mulai membaik setelah mendapatkan perawatan. Ia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku.

"(Korban) sudah kita obatin, kita juga obati secara psikisnya segala macam, minta perlindungan juga LPSK, ke Badam Perlindungan Perempuan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh keluarga korban. Polisi akhirnya menangkap Mr Roberto pada Rabu (1/4/2026), di sebuah kedai kopi di daerah Sunggal.

"Kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti berita viral terkait R (Roberto), di mana sudah kita lakukan penangkapan di salah satu tempat kopi di daerah Sunggal pada tanggal 1 (April),"  jelasnya.

"Ya, diduga memang dari hasil yang kami dalami, yang bersangkutan (R) diduga memang influencer, dan dari hasil penelusuran dari medsos dan kita tanyakan seperti itu," sambungnya.

Bayu menjelaskan bahwa Roberto menyekap istrinya di sebuah kamar yang berada di lantai dua ruko di Jalan Teuku Umar mulai tanggal 15-18 Maret 2026. Selain itu, korban juga dianiaya hingga mengalami luka-luka.

"Dari proses penyelidikan, sesuai terkait penyekapan yang masih kita dalami dan kita proses lanjut, apakah terpenuhi. Kedua, terkait penganiayaan, di mana penganiayaan ini sudah kita lakukan visum dan kita terapkan juga terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Roberto telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polrestabes Medan. 

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan, kita lakukan mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan kita lakukan gelar perkara, sudah kita tetapkan tersangka. Kemudian, kita sudah lakukan penahanan per hari Rabu kemarin, yang sekarang saat ini (R) berada di RTP Polrestabes Medan," tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Influencer di Medan Aniaya dan Sekap Istri | Monitor Indonesia