BREAKINGNEWS

Ferry Sanjaya Tuding Audit BPK Janggal dan Menyimpang dalam Kasus Plaza Klaten

Ferry Sanjaya Tuding Audit BPK Janggal dan Menyimpang dalam Kasus Plaza Klaten
Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (baju batik putih) berdiri usai membelakangi majelis hakim usai menjalani sidang tuntuan kasus dugaan korupsi Plaza Klaten, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/3/2026).

Semarang, MI – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang memanas.

Terdakwa Ferry Sanjaya secara terbuka menyerang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar perkara, dengan menyebutnya janggal dan cacat hukum.

Dalam sidang Selasa (7/4/2026), Ferry membacakan langsung duplik pribadinya setebal 13 lembar sebagai bantahan atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Ia bahkan secara tegas meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Sorotan utama Ferry tertuju pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 yang menurutnya tidak logis secara hukum.

“Temuan dalam LHP BPK 2024 sangat janggal dan cacat hukum. Yang diperiksa laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2023, tapi temuannya justru menyasar peristiwa 2019 sampai 2022. Padahal laporan tahun-tahun itu sudah disahkan DPRD,” tegasnya di persidangan.

Tak hanya itu, Ferry juga membongkar dugaan ketidakkonsistenan dalam audit investigatif. Ia menilai proses pemeriksaan tidak sesuai fakta yang terungkap di ruang sidang.

“Pemeriksaan investigasi menjadi cacat hukum. Mulad Murthi ditugaskan memeriksa 2018–2022, tapi di bawah sumpah justru mengaku hanya memeriksa 2020–2022,” ungkapnya.

Ferry kemudian membalik narasi jaksa dengan menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan Plaza Klaten dengan PT MMS justru menguntungkan negara, bukan merugikan.

“Negara berpotensi menerima sekitar Rp200 miliar selama 20 tahun, belum termasuk pajak tenant, listrik, air, dan dampak ekonomi lain seperti lapangan kerja dan masuknya investor,” ujarnya.

Di akhir dupliknya, Ferry kembali memohon pembebasan.

“Saya memohon Majelis Hakim membebaskan saya dari seluruh dakwaan sebagaimana pembelaan yang telah saya sampaikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry, OC Kaligis, ikut memperkuat serangan dengan menyebut kerja sama tersebut telah melalui proses resmi dan bahkan diresmikan langsung oleh Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani.

“Kalau ini tidak sah, untuk apa diresmikan? Tidak mungkin meresmikan sesuatu yang melanggar hukum,” ujarnya usai sidang.

Kaligis juga menilai perkara ini janggal karena kebijakan yang meningkatkan pendapatan daerah justru berujung pidana.

“Pendapatan naik drastis dari Rp600 juta menjadi Rp3,7 miliar per tahun. Ini jelas menguntungkan, tapi malah dipidanakan,” katanya.

Ia menambahkan, di era kepemimpinan Sri Mulyani, Pemkab Klaten bahkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kalau seperti ini dipidana, siapa lagi yang berani investasi di daerah?” tegasnya.

Di sisi lain, Andrian Sanjaya, anak terdakwa, turut mempertanyakan logika dakwaan jaksa yang dinilainya kabur.

“Dari Rp600 juta naik jadi Rp4 miliar di tahun pertama. Kalau itu disebut kerugian negara, lalu keuntungan itu apa?” ujarnya.

“Kalau tidak dikelola, mau jadi apa itu gedung?” sambungnya.

Sidang kasus ini akan berlanjut pada 15 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Ketegangan pun memuncak, menunggu apakah majelis hakim akan sejalan dengan dakwaan jaksa atau justru mematahkan konstruksi perkara yang kini diserang habis-habisan oleh pihak terdakwa.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Ferry Sanjaya Tuding Audit BPK Janggal dan Menyimpang dalam | Monitor Indonesia