BREAKINGNEWS

Abaikan Putusan PTUN, DLH Kota Bekasi Ditegur Keras KemenPANRB: Pejabat Jangan Merasa Kebal Hukum

Abaikan Putusan PTUN, DLH Kota Bekasi Ditegur Keras KemenPANRB: Pejabat Jangan Merasa Kebal Hukum
KemenPANRB melayangkan teguran keras kepada Kepala DLH Kota Bekasi karena diduga mengabaikan putusan PTUN Bandung yang telah inkracht terkait sengketa informasi publik. AWPI menilai langkah pemerintah pusat menjadi bukti pejabat tidak boleh kebal hukum dan mendesak putusan segera dijalankan. (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI – Kepatuhan pejabat publik terhadap hukum di Kota Bekasi menjadi sorotan serius. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi diduga mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa informasi publik, hingga memicu intervensi langsung dari pemerintah pusat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi melayangkan surat teguran bernomor B/7/PW.01/2026 kepada Kepala DLH Kota Bekasi.

Surat berstatus “Segera” itu diterbitkan karena DLH belum juga menjalankan Putusan PTUN Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG yang mewajibkan pembukaan informasi publik kepada DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi.

Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, menilai teguran tersebut sebagai bukti negara tidak tinggal diam terhadap birokrasi daerah yang membangkang pada putusan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah tegas KemenPANRB. Ini sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi bukan sekadar slogan. Pejabat publik tidak boleh merasa di atas hukum dengan mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Jerry, Minggu (26/4/2026).

Menurut Jerry, sengketa bermula dari permohonan informasi publik di bidang lingkungan hidup yang diajukan AWPI. Meski PTUN Bandung telah mengabulkan gugatan tersebut dan dikuatkan hingga tingkat kasasi pada Januari 2025, DLH Kota Bekasi disebut tetap tidak menjalankan amar putusan hingga April 2026.

AWPI mengingatkan, pembangkangan terhadap putusan pengadilan memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, pejabat yang tidak melaksanakan putusan dapat dikenai uang paksa (dwangsom) hingga sanksi administratif.

“Kami mendesak Kepala DLH Kota Bekasi segera melaksanakan putusan ini secara penuh tanpa syarat. Putusan pengadilan itu untuk dijalankan, bukan untuk dinegosiasikan,” tegas Jerry.

Ia juga mendukung peringatan KemenPANRB terkait potensi sanksi disiplin berat bila teguran kembali diabaikan. Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat yang tidak patuh dapat dijatuhi hukuman berat oleh otoritas berwenang.

AWPI menegaskan langkah hukum yang ditempuh semata demi menegakkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang diminta merupakan hak masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan di Kota Bekasi.

“Kami berharap Kepala DLH dan Wali Kota Bekasi sebagai atasan langsung memberi teladan kepatuhan hukum. Jangan sampai preseden buruk ini mencederai komitmen keterbukaan informasi di Kota Bekasi,” tutup Jerry.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Abaikan Putusan PTUN, DLH Kota Bekasi Ditegur Keras KemenPAN | Monitor Indonesia