BREAKINGNEWS

KSO PD Migas Bekasi Foster Oil Energy Diselidiki Kejari: Jejak Kerugian Rp1,2 Triliun Terbongkar

KSO PD Migas Bekasi Foster Oil Energy Diselidiki Kejari: Jejak Kerugian Rp1,2 Triliun Terbongkar
Gedung Kantor Kejari Kota Bekasi (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membenarkan sedang melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PD Migas Kota Bekasi dengan perusahaan asal Singapura, Foster Oil & Energy (FOE). Penyelidikan merupakan tindak lanjut Laporan yang disampaikan Indonesian Audit Watch (IAW) dan Center for Budget Analysis (CBA) terkait potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan Rp.278,1 miliar hingga Rp1,2 triliun.

“Sudah tahap penyelidikan. Sejumlah pihak yang tahu persis kronologi sejak 2009 sudah dipanggil, mulai dari mantan wali kota, pejabat Pemkot, direksi, hingga komisaris PD Migas,” kata sumber yangvenggan disebut identitasnya, Senin (27/4/2026).

Kendati penyelidikan telah berproses cukup lama, namun hingga kini Kejari Kota Bekasi belum mengumumkan/menetapkan tersangka karena masih proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

MoU 2009 Tanpa DPRD, KSO Janggal Sejak Awal:
 
Menurut laporan CBA, akar masalah bermula dari Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bekasi dengan FOE tahun 2009 tentang kerja sama migas. Audit Investigatif BPKP 2020 menyebut MoU itu tidak mendapat persetujuan DPRD Kota Bekasi. Padahal, dikatakan dalam laporan tersebut, MoU wajib terlebih dahulu dibahas dan ditetapkan Perdanya. Sejak MoU diterbitkan, FOE masuk sebagai perusahaan pendukung PD Migas dalam KSO dengan PT Pertamina EP untuk mengelola Blok Jatinegara.

Menurut laporan IAW dan CBA, proses penetapan FOE sebagai mitra juga disorot BPKP karena tidak sesuai prosedur internal dan legal. Lebih parah, beberapa pasal dalam Joint Operating Agreement (JOA) antara PD Migas - FOE justru bertentangan dengan KSO asli PD Migas - Pertamina EP dan Perda pembentukan PD Migas. Artinya, cacat formil dan materiil terjadi sejak kontrak ditandatangani.

Bagi Hasil 90:10, PD Migas Tak Pegang Kendali:

Poin paling menohok dari audit BPKP adalah skema bagi hasil yang timpang. FOE menguasai 90%, sementara PD Migas sebagai BUMD hanya 10%. Padahal secara legal PD Migas adalah mitra utama bersama Pertamina EP. Ternyata, BPKP menemukan PD Migas sama sekali tidak punya kendali atas operasional dan pengelolaan keuangan Blok Jatinegara.

“FOE yang dominan dalam kebijakan dan pengelolaan keuangan. PD Migas hanya jadi penonton,” tulis BPKP sebagaimana isi laporannya lembaga anti rasua itu.

Akibatnya, hingga laporan keuangan 2019, PD Migas belum memberikan kontribusi berarti ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Yang tercatat justru beban biaya operasional dan utang kepada FOE yang harus ditanggung PD Migas.

Hitungan Kerugian: Rp278 Miliar hingga Rp1,2 Triliun:

CBA mengkalkulasi, jika keuntungan FOE selama 54 bulan produksi dihitung di luar cost recovery, total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar. Angka itu muncul dari keuntungan FOE sekitar USD 348 ribu per bulan yang dinilai tidak proporsional dengan hak daerah.

Indonesian Audit Watch lebih ekstrem. Jika kontrak dibiarkan tanpa perbaikan selama 10 tahun dengan skema yang sama, IAW memperkirakan kerugian negara bisa bengkak hingga Rp1,2 triliun. “Ini belum bicara soal utang yang membebani PD Migas. Kontrak ini tidak sehat secara bisnis,” kata sumber di IAW.

Rekomendasi BPKP: Renegosiasi, Bukan Pidana Dulu

Meski temuan keras, BPKP dalam audit 2020 belum merekomendasikan pidana. Lembaga auditor negara itu menyarankan renegosiasi ulang kontrak* sebagai langkah korektif. Alasannya: kontrak dinilai tidak sehat, PD Migas lemah kontrol, klausul JOA tak selaras Perda, dan justru menimbulkan beban utang.

Renegosiasi dinilai bisa menyeimbangkan kembali hak, kewajiban, kontrol operasional, serta memastikan kerja sama sesuai aturan dan memberi manfaat nyata ke daerah. Namun hingga 2026, publik tidak pernah mendengar hasil renegosiasi tersebut. Yang muncul justru babak baru yang lebih janggal.

Menang di MA, Direktur Malah Damai: Ada Apa?

Tahun 2022, Mahkamah Agung memutus incraht dan memenangkan PT Migas Kota Bekasi sebagai pengelola penuh Blok Jatinegara. Kemenangan telak ini seharusnya jadi momentum daerah ambil alih 100% blok migas. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

Aliansi anti-rasuah mengungkap, Direktur PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi justru menempuh jalur perdamaian acte van dading dengan PT FOE pasca putusan MA. “Sudah menang di pengadilan tertinggi, kok malah damai? Ini pertanyaan besar. Publik curiga ada kongkalikong,” tegas aktivis yang melaporkan kasus ini ke Kejari.

Karena itu mereka mendesak Kejari memperluas penyelidikan tak hanya periode 2009–2020, tapi juga pasca putusan MA 2022. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh Direksi PT Migas diminta diusut tuntas. “Jangan sampai daerah menang dua kali: menang di MA, tapi kalah di meja damai,” timpalnya.

Berulang kali persoalan KSO ini hendak dikonfirmasi ke Kejari, belum berhasil. Namun menurut sumber yang dapat dipercaya, Kejari membenarkan sedang Pulbaket, dan meminta Publik mengawal.

Kejari Kota Bekasi kata sumber sedang melakukan Pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). Saksi-saksi kunci terus dipanggil untuk merekonstruksi alur KSO dari hulu ke hilir. Fokusnya, proses awal penunjukan mitra, aliran uang, dan legalitas acte van dading pasca MA.

Kasus ini jadi ujian bagi Kejari. Sebab KSO PD Migas dengan FOE menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika benar ada kerugian Rp1,2 triliun, itu setara membangun 120 Puskesmas atau 4.000 ruang kelas baru pendidikan setingkat SMPN. Publik Bekasi kini menanti, akankah skandal ini dibongkar sampai ke akar-ajarnya, atau akan berakhir seyap tanpa wujud. (M. Aritonang)

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KSO PD Migas Bekasi Foster Oil Energy Diselidiki Kejari | Monitor Indonesia