Pansus DPRD Malut Geram ke Zulkifli Bian: Dipanggil Tiga Kali, Selalu Berlindung di Balik Alasan

Ternate, MI - Ketua Pansus LKPJ DPRD Malut, Pardin Isa menyoroti rendahnya komitmen sejumlah pimpinan OPD, khususnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam memenuhi undangan resmi DPRD selama pembahasan LKPJ berlangsung.
Pardin Isa mengungkapkan bahwa Kepala BKD Malut Zulkifli Bian menjadi satu-satunya OPD yang tercatat paling sering tidak hadir meski telah diundang hingga tiga kali berturut-turut. Ketidakhadiran tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“BKD sudah tiga kali dipanggil, tetapi pimpinannya tidak pernah hadir. Selalu diwakilkan dengan berbagai alasan, mulai dari ada panggilan Kejaksaan sampai menghadap gubernur,” tegas Pardin Isa saat diwawancarai media pada Jumat (8/5/2026).
Ia menilai, sikap Kepala BKD Malut menunjukkan adanya persoalan serius dalam cara OPD memandang hubungan kelembagaan dengan DPRD. Menurutnya, forum Pansus bukan agenda biasa, melainkan bagian penting dari mekanisme evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
“OPD tidak bisa membedakan mana yang urgen dan harus diprioritaskan. Di satu sisi mereka menjalankan tugas karena perintah atasan, tetapi di sisi lain mereka tidak memiliki atensi terhadap tugas dan tanggung jawab DPRD yang membutuhkan klarifikasi langsung terkait kinerja OPD,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut Zulkifli Bian sebagai satu-satunya pimpinan OPD yang sama sekali tidak pernah menghadiri rapat secara langsung bersama Pansus DPRD. Sementara pimpinan OPD yang lain tetap berupaya hadir atau mengirim perwakilan dengan alasan yang dinilai masih dapat diterima.
“Satu-satunya pimpinan OPD yang tidak pernah hadir yaitu BKD. Kalau Kepala BPKAD memang berhalangan karena orang tuanya sakit sehingga diwakili staf,” katanya.
Pardin Isa mengungkapkan, Pansus DPRD juga memberi perhatian serius terhadap berbagai persoalan internal BKD yang selama ini menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait wacana pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini mulai dibahas sebagai opsi kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Anggota Fraksi Nasdem ini menjelaskan, wacana tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Undang-undang mengamanatkan lima tahun setelah diundangkan harus mulai ada kebijakan efisiensi di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, terutama terkait belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen,” jelasnya.
Menurutnya, hampir seluruh daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, masih menghadapi persoalan tingginya belanja pegawai yang melampaui batas ketentuan. Karena itu, DPRD membutuhkan data valid dari BKD untuk menentukan arah kebijakan efisiensi anggaran tahun depan.
“Makanya salah satu yang menjadi atensi kami adalah data jumlah pegawai harus disampaikan secara terbuka ke Pansus sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menentukan langkah efisiensi belanja pegawai,” tegasnya.
Pardin Isa juga menyoroti sejumlah persoalan lain di BKD yang sempat mencuat ke publik, mulai dari dugaan ASN yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat menerima gaji, persoalan mutasi pegawai keluar dan masuk di lingkup Pemprov Malut, hingga polemik penerimaan PPPK yang sebelumnya ramai dipersoalkan karena diduga terdapat data fiktif.
Topik:
