Kota Bekasi, MI - Revitalisasi Pasar Kranji Baru resmi masuk zona merah. Manajemen PT Annisa Bintang Bitar di bawah Rama Wardhana dituding tak punya duit sepeser pun buat melanjutkan proyek.
Bom itu diledakkan langsung oleh Iwan Hartono Bin Harmani, mantan Direktur PT ABB sebelum perusahaan itu diakuisisi.
“Manajemen PT ABB sekarang tidak akan mampu menuntaskan revitalisasi Pasar Kranji Baru. Mereka tidak punya modal,” tegas Iwan kepada monitorindonesia.com di sela menunggu sidang di PN Kelas 1A Khusus Kota Bekasi, Senin (18/5/2026).
Iwan tak sekedar ngomong. Dia mengaku sudah melaporkan Rama Wardhana ke Polda Metro Jaya. Alasannya klasik tapi bikin malu: ingkar janji bayar biaya akuisisi saham PT ABB sebesar Rp30 miliar.
“Perjanjian jual beli saham sudah jelas. Rama Wardhana menyanggupi bayar Rp30 miliar dicicil 7 termin. Di depan notaris pula. Sampai sekarang, janji itu belum pernah ditepati,” beber Iwan.
Kalau bayar ke saya saja tidak mampu kata Iwan, bagaimana mau bangun Pasar Kranji Baru yang nilainya ratusan miliar?.
Pernyataan Iwan ini pun jadi beban berat bagi Pemkot Bekasi. Revitalisasi Pasar Kranji Baru adalah proyek strategis. Tapi jika pemegang konsesi tidak punya modal dan menyetor jaminan 5%, pun gagal, bagaimana jadinya.
Wali Kota Bekasi Terbitkan Teguran II
Pemkot Bekasi tampaknya sudah habis kesabaran. Lewat Surat Nomor 100.3.7/2137/SETDA.Ks tanggal 30 April 2026, Wali Kota Bekasi melayangkan Teguran II kepada Direktur Utama PT. Annisa Bintang Bitar.
Isinya telak, Pemkot menyebut PT.ABB belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi. Padahal, sesuai Pasal 2 Perjanjian Kerja Sama No. 2399/2019 jo Addendum No.136/2025, jaminan itu wajib diserahkan paling lambat 1 bulan setelah perjanjian ditandatangani dan berlaku selama proyek berjalan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Saudara belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi, yang seharusnya Saudara serahkan pada tanggal 1 Oktober 2025,” bunyi surat tersebut.
Teguran ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Wali Kota sudah mengeluarkan Surat Teguran I Nomor 134.4/231/SETDA.Ks. Artinya, PT ABB sudah dua kali diperingatkan. Potensi “pemutusan” kerja sama sudah menganga.
Revitalisasi Pasar Kranji Baru sudah molor bertahun-tahun. Pedagang sudah lelah dijanjikan. Kini, publik mendesak Pemkot Bekasi berani tegas: cabut konsesi jika PT ABB terbukti gagal.
“Jangan sampai pasar ini jadi monumen kegagalan. Kalau manajemen tidak mampu, hentikan. Jangan permainkan pedagang,” kata salah satu pedagang yang menolak disebut nama.
Diberitakan sebelumnya, pemilik lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) juga mengaku geram. Dua pun mengeluarkan surat peringatan keras sekaligus batas waktu pengosongan, menyusul berakhirnya masa sewa yang ternyata belum diselesaikan oleh pihak pengelola, yakni: PT. ABB.
Surat peringatan resmi itu dikeluarkan oleh Hani Setiawan selaku pemilik tanah bersertifikat SHM nomor:10417/Jakasampurna seluas 468 m², yang berlokasi di Jalan Jenggala No. 68, Komplek Depnaker, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Lahan tersebut sejak awal digunakan oleh PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) sebagai lokasi penampungan pedagang selama proses revitalisasi pasar.
Berdasarkan dokumen yang ada, perjanjian sewa antara Hani Setiawan dengan PT ABB telah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu. Kendati demikian, hingga kini lahan tersebut masih tetap dimanfaatkan sebagai tempat berdagang tanpa adanya perpanjangan perjanjian baru maupun proses pengosongan.
Padahal, melalui kesepakatan lisan lewat telepon dan pesan WhatsApp kata Hani, manajemen PT ABB yang diwakili Direktur Utama, Rama Wardhana, telah menyanggupi untuk mengosongkan lahan paling lambat Sabtu, 9 Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang disepakati berlalu, lahan tersebut belum juga dikosongkan.
Karena tidak ada tindak lanjut, Hani Setiawan akhirnya memberikan ultimatum tegas. Ia menuntut lahan dikosongkan sepenuhnya paling lambat Senin, 11 Mei 2026 pekan lalu. Jika tidak dipatuhi, ia tidak akan bertanggung jawab atas risiko kerusakan atau kehilangan barang milik pihak pengelola maupun pedagang, dan akan segera memasang tembok pembatas di sekeliling lahan.
Kondisi ini lagi dan lagi menimbulkan beban kekhawatiran bagi para pedagang yang masih menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut. Ketua Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi yang akrab disapa Wawan, mengaku sangat cemas dan berencana melakukan pendekatan langsung kepada pemilik lahan.
Wawan mengungkapkan, sejauh ini pihak pengelola dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Ia telah berusaha menghubungi Rama Wardhana sejak Sabtu, 9 Mei 2026, mengajak berdiskusi mencari jalan keluar, namun tidak direspon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari manajemen PT Annisa Bintang Blitar terkait surat peringatan dan keluhan para pedagang begitu pun mengenai pernyataan Iwan Hartono Bin Harmani dan Laporan Polisi di PMJ.
Di sisi lain, masyarakat dan pedagang berharap masalah ini tidak berujung pada penutupan paksa yang merugikan banyak pihak, mengingat proses revitalisasi Pasar Kranji Baru merupakan program strategis yang ditunggu keberhasilannya demi kemajuan perekonomian warga Kota Bekasi. (M. Aritonang)

