Medan, MI— Kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli di Kecamatan Medan Polonia menyeret tiga pejabat dan eks pegawai ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp332,2 juta.
Tiga terdakwa tersebut yakni Irfan Asardi Siregar selaku mantan Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis sebagai eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), serta Ita Ratna Dewi, mantan tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026), JPU Julita Rismayadi Purba menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, dan terdakwa Ita Ratna Dewi dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” tegas jaksa di persidangan.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. Irfan dan Khairul masing-masing dibebankan uang pengganti Rp161,1 juta, sedangkan Ita sebesar Rp10 juta yang disebut telah dilunasi.
Menurut jaksa, Irfan dan Khairul baru mengembalikan Rp50 juta per orang sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp111,1 juta masing-masing.
“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang,” ujar JPU.
Jaksa juga menegaskan apabila aset kedua terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka hukuman tambahan enam bulan penjara akan dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan agenda pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332,2 juta dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata JPU.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (4/6/2026).**

