Samarinda, MI— Skandal tata kelola program Beasiswa Gratispol akhirnya terbongkar. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan amburadulnya pengelolaan anggaran miliaran rupiah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur justru memilih mencari kambing hitam dengan menyalahkan mahasiswa dan pihak kampus.
Alih-alih mengakui lemahnya pengawasan internal, Pemprov berdalih bahwa kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar terjadi karena mahasiswa menerima bantuan pendidikan ganda dari berbagai sumber, seperti KIP Kuliah, beasiswa perusahaan, hingga program Kukar Idaman.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa pihaknya tidak layak disalahkan atas temuan tersebut.
“Pergub sudah jelas melarang beasiswa rangkap. Jadi ini bukan kesalahan Pemprov lagi,” ujar Dasmiah saat dikonfirmasi terkait temuan BPK.
Menurutnya, dana yang dipermasalahkan tidak masuk ke rekening pribadi mahasiswa, melainkan masih tertahan di perguruan tinggi melalui mekanisme Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Ia juga mengklaim sekitar 60 persen kampus telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah.
Pemprov kini memberi tenggat hingga 30 Juni 2026 agar seluruh pengembalian diselesaikan sebelum berujung persoalan hukum.
Tak hanya soal kelebihan bayar, BPK juga menyoroti dana Rp2,10 miliar yang gagal tersalurkan. Namun lagi-lagi, Pemprov menuding mahasiswa sebagai penyebab utama karena dianggap tidak mendaftar atau lalai melakukan lapor diri setiap semester.
“Dana itu bukan hilang, tapi menjadi Silpa karena mahasiswa tidak memenuhi kewajiban administrasi,” kata Dasmiah.
Di sisi lain, Dasmiah mengakui sistem website jaminan pendidikan milik Pemprov Kaltim saat ini masih bermasalah dan belum terintegrasi dengan database perguruan tinggi. Pengakuan tersebut justru memperkuat kritik bahwa tata kelola program unggulan pendidikan itu belum siap secara sistem.
Fakta tersebut sejalan dengan hasil audit BPK RI yang dipaparkan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan di Samarinda, Senin (25/5/2026). Meski Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 atas laporan keuangan tahun 2025, catatan serius justru muncul dari sektor pendidikan.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, mengungkapkan bahwa pengelolaan Beasiswa Gratispol terbukti belum memadai dan sarat kelemahan administratif. Verifikasi auditor menemukan lemahnya validasi data penerima hingga menyebabkan kelebihan pembayaran Rp1,05 miliar serta buruknya koordinasi antarinstansi yang membuat dana Rp2,10 miliar gagal diserap.
Akibat carut-marut tersebut, ribuan mahasiswa kurang mampu di Kalimantan Timur terancam gagal menikmati bantuan pendidikan yang selama ini digadang-gadang menjadi solusi pemutus rantai putus sekolah dan beban UKT.
BPK pun mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemprov Kaltim.
“Gubernur Kaltim diminta segera menginstruksikan Kepala Biro Kesra untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp1,05 miliar ke Kas Daerah serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” tegas I Nyoman Wara.**

