Boyolali, MI– Kasus pembunuhan menggunakan makanan kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial PW (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri dengan mengirim sate ayam yang telah dicampur racun tikus.
Korban berinisial A (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, meninggal dunia sehari setelah menyantap sate yang dikirim ke rumahnya pada 18 Mei 2026.
Polisi mengungkap, pelaku sengaja memesan jasa pengiriman daring untuk mengantarkan sate beracun tersebut. Untuk menghilangkan kecurigaan, PW menggunakan akun palsu yang mencantumkan nama dan foto adik iparnya sebagai pengirim.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menerima dan mengonsumsi sate tersebut. Keesokan harinya, korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah.
Awalnya kematian korban diduga terjadi secara wajar. Namun keluarga mulai curiga setelah menemukan korban tidak merespons saat dipanggil. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana setelah dilakukan ekshumasi dan pemeriksaan forensik.
Hasil autopsi serta uji laboratorium mengungkap adanya kandungan racun tikus dalam makanan yang dikonsumsi korban. Polisi juga menemukan sisa makanan berupa nasi, lontong, daging unggas, kacang, dan cabai di lambung korban yang menguatkan dugaan bahwa sate tersebut menjadi penyebab kematian.
Dari hasil pemeriksaan, PW mengaku nekat menghabisi nyawa mertuanya karena menyimpan dendam dan sakit hati. Ia merasa kerap diremehkan oleh korban lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku membeli racun tikus secara daring dengan sistem pembayaran di tempat. Racun tersebut kemudian dicampurkan ke bumbu sate yang dibelinya dari wilayah Kartasura, Sukoharjo, sebelum dikirim ke rumah korban.
Kasus ini mengingatkan publik pada tragedi sate sianida di Bantul, Yogyakarta, pada 2021. Meski menggunakan jenis racun berbeda, kedua kasus memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan makanan sebagai sarana untuk mengirim racun kepada target.
Perbedaannya, dalam kasus Bantul korban yang meninggal bukan target utama pelaku, melainkan seorang bocah berusia 10 tahun yang tanpa sengaja memakan sate beracun tersebut. Sementara dalam kasus Boyolali, korban yang menjadi sasaran langsung menerima dan mengonsumsi makanan beracun yang dikirim pelaku.
Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi pembunuhan tersebut.**

