Ternate, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat tertutup bersama Pemprov Malut dalam agenda Koordinasi, Supervisi, Pemantauan, dan Evaluasi Pencegahan Korupsi.
Pertemuan yang membahas sejumlah sektor strategis terkait pengelolaan keuangan daerah itu berlangsung di kediaman Wakil Gubernur Malut, Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Kamis (11/6/2026).
Pelaksanaan rapat kali ini menjadi perhatian karena berlangsung tertutup dan dijaga ketat. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan memasuki area kegiatan.
Pantauan Monitorindonesia.com di lokasi sekitar pukul 09.30 WIT menunjukkan pengamanan ketat dilakukan oleh personel Satpol PP di pintu masuk gerbang kediaman Wakil Gubernur. Wartawan hanya diperkenankan berada di luar area, sementara akses masuk dibatasi secara ketat.
Salah satu ASN menyebutkan peserta yang diizinkan mengikuti rapat hanya pejabat terkait pimpinan OPD, BPK, serta pihak yang memiliki kepentingan langsung yang diizinkan masuk. Di luar peserta yang telah ditentukan, tidak diperkenankan memasuki area kegiatan.
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara, jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Sekretaris Daerah Maluku Utara, BPK RI Perwakilan Malut, pimpinan OPD, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.
Dalam agenda tersebut, KPK melakukan evaluasi terhadap sejumlah sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Fokus pembahasan mencakup tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan sistem pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengevaluasi program pencegahan korupsi, lembaga antirasuah itu juga memantau progres sejumlah proyek pembangunan yang dinilai memiliki risiko tinggi dalam tata kelola anggaran. Evaluasi dilakukan guna mengidentifikasi potensi kerawanan dan mendorong perbaikan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Meski agenda koordinasi dan supervisi merupakan kegiatan rutin KPK di berbagai daerah, tertutupnya rapat kali ini menimbulkan perhatian publik.
Pasalnya, materi yang dibahas menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan penggunaan anggaran publik yang secara prinsip merupakan informasi yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong akuntabilitas pemerintahan dan memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Karena itu, pembatasan akses media dalam kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hasil evaluasi dan sektor-sektor yang menjadi perhatian khusus KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait substansi pembahasan, hasil evaluasi, maupun rekomendasi yang diberikan dalam rapat tersebut.
Publik kini menanti penjelasan resmi mengenai hasil supervisi KPK, terutama terkait langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengawasan terhadap sektor-sektor yang dinilai rentan terhadap praktik korupsi di Maluku Utara.

