Sulawesi Selatan, MI - Ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan berencana mengundurkan diri setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.
Dalam RDP terungkap bahwa rencana pengunduran diri itu menyasar kepala SMA dan SMK. Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala sekolah diminta mundur. Jumlah tersebut kemudian bertambah 198 orang pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 kepala sekolah.
Langkah tersebut berkaitan dengan temuan BPK mengenai indikasi kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA Negeri di Sulsel. Secara keseluruhan, terdapat 1.532 SMA dan SMK yang tersebar di wilayah Sulsel.
Terkait temuan tersebut, BPK merekomendasikan penyelesaiannya melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi itu telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan.
Di sisi lain, Komisi E DPRD Sulsel mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) segera menyelesaikan polemik yang melibatkan 326 kepala sekolah tersebut. Desakan itu muncul setelah beredar isu adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru 2026/2027.
"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Andi menilai persoalan tersebut seharusnya sudah selesai, terlebih setelah Kadisdik mengakui temuan BPK tersebut.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," jelas Andi.
Ia juga menegaskan bahwa setelah kesalahan administrasi diperbaiki dan dana BOS dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik harus mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Menurut Andi, pengunduran diri ratusan kepala sekolah bukanlah solusi yang tepat. Karena itu, ia meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP tersebut bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum. Dalam kasus tertentu, persoalan dapat diselesaikan melalui perbaikan atau penyelesaian administrasi.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," tutur Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat.
Iqbal menjelaskan, terdapat tiga opsi pemberhentian kepala sekolah, yakni karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," pungkas Iqbal.

