Cilegon, MI– Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pasca rotasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu kritik keras dari DPRD Kota Cilegon. Dewan menilai kebijakan mutasi yang dilakukan belum disertai perencanaan matang sehingga berdampak pada terganggunya efektivitas birokrasi.
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, Rahmatuloh, menyoroti masih kosongnya posisi penting seperti Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Kepala Bagian Umum RSUD Kota Cilegon.
Menurutnya, kedua jabatan tersebut memiliki fungsi vital dan tidak seharusnya dibiarkan tanpa pejabat definitif dalam waktu yang lama.
“Ini bukan persoalan sepele. Kepala Bidang Pajak merupakan ujung tombak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Kepala Bagian Umum RSUD berhubungan langsung dengan kelancaran operasional layanan kesehatan. Jika terus kosong, dampaknya bisa serius,” tegas Rahmatuloh.
Ia juga mengkritik pernyataan Kepala BKPSDM Kota Cilegon yang dinilai terlalu meremehkan persoalan kekosongan jabatan tersebut. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas manajemen kepegawaian, BKPSDM dinilai seharusnya mampu memberikan penjelasan yang lebih substantif dan solutif.
“Jangan hanya mengatakan ini kebijakan wali kota. BKPSDM punya tanggung jawab memastikan tata kelola ASN berjalan baik dan kebutuhan organisasi terpenuhi,” ujarnya.
Rahmatuloh mengingatkan bahwa sejak 1 Januari 2026, rotasi dan mutasi ASN seharusnya telah mengacu pada sistem manajemen talenta sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025. Dengan sistem tersebut, setiap perpindahan jabatan harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan perencanaan yang terukur.
Menurutnya, rotasi ASN bukan sekadar memindahkan pejabat dari satu posisi ke posisi lain, melainkan bagian dari upaya memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Rotasi dan promosi harus menjadi instrumen perbaikan birokrasi, bukan sekadar pergantian kursi. Jika setelah rotasi justru muncul banyak jabatan kosong, berarti ada yang tidak beres dalam perencanaannya,” katanya.
DPRD juga menilai penggunaan Pelaksana Tugas (Plt) secara berkepanjangan bukan solusi ideal. Keberadaan Plt hanya bersifat sementara dan dinilai tidak cukup kuat untuk menjawab kebutuhan organisasi yang membutuhkan kepastian kepemimpinan.
“Kalau jabatan strategis terus diisi Plt, efektivitas kinerja organisasi akan menurun. Jangan sampai kepentingan pelayanan publik dikorbankan karena keputusan birokrasi yang tidak matang,” tegasnya.
Karena itu, DPRD mendesak Pemkot Cilegon segera mengisi seluruh jabatan strategis yang kosong secara definitif, transparan, dan berbasis sistem manajemen talenta. Langkah tersebut dinilai penting agar target peningkatan PAD, pelayanan kesehatan, serta kinerja organisasi perangkat daerah tidak terganggu.
“Jangan sampai kebijakan hari ini justru menimbulkan persoalan baru di masa depan. Pemerintah harus segera bertindak agar roda birokrasi berjalan optimal,” pungkas Rahmatuloh.**

