BREAKINGNEWS

Tiga Petugas Keamanan Jadi Tersangka, Kasus Kematian Warga di Area Agrinas

Tiga Petugas Keamanan Jadi Tersangka, Kasus Kematian Warga di Area Agrinas
Tiga Petugas Keamanan Jadi Tersangka, Kasus Kematian Warga di Area Agrinas

Labuhanbatu, MI– Kasus kematian seorang warga di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Polres Labuhanbatu resmi menetapkan tiga petugas keamanan perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Luis David Hutabarat.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam kasus yang sempat memicu kemarahan warga hingga berujung aksi pembakaran kantor perusahaan beberapa hari lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengungkapkan tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BD, KMH, dan IFK.

"Telah ditetapkan tiga orang tersangka," kata Wahyu, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Wahyu, tersangka BD diduga terlibat langsung dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara dua tersangka lainnya, KMH dan IFK, diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

"BD terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Khusus KMH dan IFK juga dikenakan Pasal 262 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, Surya Dayan Pangaribuan, Luis David Hutabarat bersama rekannya berinisial JN sedang melintas di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu.

Namun perjalanan keduanya terhenti setelah dicegat oleh sejumlah petugas keamanan perkebunan.

"Berdasarkan keterangan saksi JN kepada kami, korban yang saat itu pulang bersama saksi dari ladang tiba-tiba dicegat," ujar Dayan.

Korban diduga ditabrak menggunakan sepeda motor oleh beberapa petugas keamanan sebelum akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.

"Korban diduga ditabrak menggunakan sepeda motor secara bergantian oleh dua orang yang disebut saksi berinisial BN dan BD," jelasnya.

Setelah terjatuh, korban disebut mengalami pengeroyokan yang berujung fatal. Luis David Hutabarat meninggal dunia di lokasi kejadian yang berada di kawasan Blok K33 areal PT Agrinas Palma Nusantara Regional I.

"Para pelaku langsung melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Dayan.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban juga mengungkap bahwa pihak yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari seorang oknum TNI aktif, mantan anggota TNI, dan dua warga sipil yang bertugas sebagai pengamanan perusahaan.

Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tiga Petugas Keamanan Jadi Tersangka, Kasus Kematian Warga d | Monitor Indonesia