Kutai Kartanegara, MI - Temuan mengejutkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan daerah, di mana seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran.
Jika dihitung, total dana yang diterima mencapai sekitar Rp9,5 miliar, atau setara puluhan kali lipat dari pola penerimaan gaji normal. Rata-rata, dalam sebulan ASN tersebut bisa mencairkan hingga 75 kali pembayaran.
Fakta janggal ini diungkap langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun, dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun," ujar Aulia.
Aulia menjelaskan, kejanggalan tersebut tidak terdeteksi pada tahap awal verifikasi di pemerintah daerah. Dokumen yang sudah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru mengalami perubahan saat masuk ke proses perbankan, terutama pada lampiran daftar penerima dana.
"Ini terjadi ketika berkas yang sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," ungkapnya.
Akibatnya, data pencairan yang diproses berikutnya tidak lagi sesuai dengan dokumen yang telah disetujui sebelumnya.
Temuan ini kemudian menjadi perhatian serius BPK. Lembaga audit negara itu merekomendasikan agar Pemkab Kukar segera mengimplementasikan SP2D Online untuk menutup celah manipulasi data dalam proses pencairan anggaran.
"Dengan temuan-temuan itu, BPK dalam salah satu poin rekomendasinya menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera mengimplementasikan SP2D Online ini di lingkup pemerintah daerah," kata Aulia.
Dengan sistem tersebut, seluruh proses transaksi keuangan akan tercatat secara elektronik dan terintegrasi, sehingga lebih mudah diawasi dan ditelusuri apabila ditemukan kejanggalan. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu memangkas birokrasi yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik.
Namun demikian, Aulia mengingatkan adanya potensi kendala teknis, terutama pada periode akhir tahun anggaran ketika volume transaksi biasanya meningkat tajam. Ia pun meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak menumpuk proses pencairan anggaran menjelang akhir tahun, agar implementasi sistem baru ini dapat berjalan optimal.
