BREAKINGNEWS

Rekening Bandar Sabu di Cilegon Diguyur Rp1 Miliar, Polisi Bongkar Jejak Jaringan

Rekening Bandar Sabu di Cilegon Diguyur Rp1 Miliar, Polisi Bongkar Jejak Jaringan
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto .

Cilegon, MI– Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon membongkar fakta mencengangkan dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang residivis berinisial SI. 

Dari hasil penelusuran rekening koran milik tersangka, penyidik menemukan perputaran uang yang mencapai Rp1 miliar hanya dalam kurun waktu sekitar enam bulan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa SI bukan sekadar pengedar biasa, melainkan bagian dari jaringan narkoba yang memiliki pasokan langsung dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto mengungkapkan, penyidik menemukan transaksi bernilai fantastis setelah bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menelusuri aktivitas keuangan tersangka.

"Dari rekening koran yang kami telusuri, total aliran dana mencapai sekitar Rp1 miliar. Saat dilakukan penyitaan, masih tersisa dana sekitar Rp84 juta di dalam rekening tersangka," ujarnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa SI menggunakan rekening atas nama pribadi untuk menerima dan mengalirkan hasil transaksi narkoba. Polisi kini mendalami sejumlah rekening lain yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut.

Namun upaya penelusuran belum sepenuhnya berjalan mulus. Penyidik masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membuka identitas pemilik rekening yang diduga berada di tingkat pemasok.

"Aliran dana mengarah ke rekening lain yang diduga bagian dari jaringan. Kami sedang berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk mengungkap siapa pemilik rekening tersebut," kata Suryanto.

Lebih mengejutkan lagi, SI diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah lima kali keluar-masuk penjara dalam kasus narkotika. Meski berulang kali dihukum, tersangka diduga kembali membangun jaringan bisnis haram yang menghasilkan omzet ratusan juta rupiah.

Berdasarkan analisis transaksi keuangan, polisi memperkirakan peredaran sabu yang dilakukan SI mencapai sekitar 600 gram selama enam bulan terakhir.

"Jika dihitung dari nilai transaksi yang masuk, setiap bulan bisa mengedarkan sekitar satu ons sabu. Totalnya diperkirakan mencapai 600 gram selama setengah tahun," ungkapnya.

SI, warga Kampung Selirit, Pagebangan, Kota Cilegon, akhirnya ditangkap di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial EP yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus perantara distribusi sabu kepada tersangka.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lebih dari 50 gram sabu, 22 butir pil ekstasi, uang tunai sekitar Rp24 juta, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polres Cilegon menegaskan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok hingga ke tingkat bandar besar yang diduga berada di balik perputaran uang miliaran rupiah tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Rekening Bandar Sabu di Cilegon Diguyur Rp1 Miliar, Polisi B | Monitor Indonesia