Sofifi, MI - Pemprov Malut mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) untuk Januari-Februari 2026.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara per 12 Maret 2026, realisasi pembayaran THR ASN menunjukkan progres yang cukup signifikan.
Dari total 37 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut, sebanyak 26 OPD telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sementara 11 OPD lainnya masih dalam proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Untuk pembayaran TPP ASN Januari dan Februari 2026, hingga kini baru delapan OPD yang SP2D-nya telah diterbitkan.
Delapan OPD tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Malut.
Sementara itu, sebanyak 29 OPD lainnya masih dalam tahap pengajuan dan proses administrasi.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan pencairan THR dan TPP dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan dari masing-masing OPD. Menurut dia, BPKAD akan langsung memproses pembayaran apabila dokumen permintaan telah disampaikan secara lengkap.
“Kalau OPD sudah memasukkan permintaan pembayaran, tentu langsung kami proses. Jadi mekanismenya, keuangan menunggu pengajuan dari masing-masing OPD,” ujar Purbaya pada Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mempercepat seluruh proses pembayaran sesuai arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar hak ASN dapat diterima tepat waktu.
“Ibu Gubernur meminta supaya proses pembayaran dipercepat. Karena itu, kami juga mendorong semua OPD agar segera menyampaikan permintaan pembayaran,” katanya.
Purbaya juga mengimbau OPD yang belum mengajukan dokumen pencairan agar segera menyelesaikan administrasi sehingga penerbitan SP2D dapat diproses lebih cepat.
“Kalau semua OPD sudah mengajukan, tentu kami langsung bayar. Jadi kami minta OPD yang masih berproses agar segera menyampaikan permintaan,” pungkasnya.
